Bayi 6 Bulan Dianiaya, Tersangka Positif Narkoba

KENDARINEWS.COM—Bayi laki laki usia 6 bulan berinisial PC dianiaya (dibanting diatas kasur) pengasuh yang juga kerabatnya pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Peristiwa tragis tersebut dilakukan oleh seorang perempuan inisial PD (25) yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan kejadian itu dan menyatakan bahwa korban merupakan cucu dari tersangka (ibu korban yang bernama P A merupakan keponakan dari tersangka), korban di rawat oleh tersangka sejak di lahirkan oleh ibunya karena ibunya meninggalkan korban dan pergi merantau

“Pada saat kejadian pelaku sedang menjaga korban, namun terjadi perdebatan melalui telpon antara pelaku dan ibu korban,” papar AKP Nirwan Selasa (22/4)

Kemudian lanjutnya, dalam perdebatan itu pelaku mengatakan emosi sebab ibu korban tidak pernah mengirimkan uang untuk biaya kehidupan anaknya (korban).

“Pelaku/tersangka merasa emosi kepada ibu korban karena ibu korban berfoya foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang di titipkan kepada pelaku, dan pelaku mengancam akan menganiaya korban, kemudian terjadilah seperti yang sedang viral itu” tambahnya.

Tak berapa lama, polisi berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah mengkomsumsi obat jenis ifarsyl sebanyak 6 butir secara bersamaan dan pada hari Sabtu ,19 April 2025 pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu

” Setelah pelaku di lakukan tes urine di RS Bhayangkara, di temukan hasil methamphetamine (+) positif dan Amphetamine (+) positif,” tandas Nirwan

Sementara sang bayi dilaporkan dalam kondisi sehat dan masih dalam.perawatan di RS.

Tinggalkan Balasan