Waspada! Ada Produk Bersertifikat Halal tapi Mengandung Babi, Ini Temuan BPJPH dan BPOM

KENDARINEWS.COM—Waspada! Kendati sudah berlabel halal namun tak menjamin produk tersebut bisa dikonsumsi umat muslim. Faktanya ada beberapa produk berlabel halal namun terindikasi mengandung babi (porcine).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ) mengumumkan temuan terbaru terkait 9 produk mengandung babi (porcine).

Temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium terhadap produk-produk yang beredar di pasaran Indonesia.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pengujian dilakukan secara ketat menggunakan parameter DNA dan peptida spesifik porcine.

Berikut daftar 9 produk mengandung porcine versi BPJPH:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

Rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur

Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina

Importir: PT Dinamik Multi Sukses

2.Corniche Apple Teddy Marshmallow

Rasa: Apel

Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina

Importir: PT Dinamik Multi Sukses

3. ChompChomp Car Mallow

Bentuk: Mobil

Produsen: Shandong Qingzhou Erko, China

Importir: PT Catur Global Sukses

4. ChompChomp Flower Mallow

Bentuk: Bunga

Produsen: Shandong Qingzhou Erko, China

Importir: PT Catur Global Sukses

5. ChompChomp Mini Marshmallow

Bentuk: Tabung

Produsen: Shandong Qingzhou Erko, China

Importir: PT Catur Global Sukses

6. Hakiki Gelatin

Jenis: Bahan tambahan pangan

Produsen: PT Hakiki Donarta

Importir: Dalam negeri

7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla

Produsen: Labixiaoxin (Fujian), China

Importir: Budi Indo Perkasa

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., China

Importir: PT Aneka Anugrah Abadi

9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat

Produsen: Fujian Jianmin Food Co., China

Importir: Brother Food Indonesia

Sanksi dan Langkah Tegas

Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak.

BPJPH menyatakan akan mencabut sertifikasi halal dan menarik produk dari peredaran sesuai regulasi PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Untuk dua produk tanpa sertifikat, BPOM akan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan UU Pangan dan PP Label & Iklan Pangan.

Masyarakat diminta lebih waspada dan teliti dalam membeli produk makanan, khususnya impor.

Konsumen juga bisa melakukan pengecekan status kehalalan produk melalui laman resmi halal.go.id atau aplikasi Halal MUI. (Jpg)

Tinggalkan Balasan