KENDARINEWS.COM—Waspada! Kendati sudah berlabel halal namun tak menjamin produk tersebut bisa dikonsumsi umat muslim. Faktanya ada beberapa produk berlabel halal namun terindikasi mengandung babi (porcine).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ) mengumumkan temuan terbaru terkait 9 produk mengandung babi (porcine).
Temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium terhadap produk-produk yang beredar di pasaran Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pengujian dilakukan secara ketat menggunakan parameter DNA dan peptida spesifik porcine.
Berikut daftar 9 produk mengandung porcine versi BPJPH:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
2.Corniche Apple Teddy Marshmallow
Rasa: Apel
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
3. ChompChomp Car Mallow
Bentuk: Mobil
Produsen: Shandong Qingzhou Erko, China
Importir: PT Catur Global Sukses
4. ChompChomp Flower Mallow
Bentuk: Bunga
Produsen: Shandong Qingzhou Erko, China
Importir: PT Catur Global Sukses
5. ChompChomp Mini Marshmallow
Bentuk: Tabung
Produsen: Shandong Qingzhou Erko, China
Importir: PT Catur Global Sukses
6. Hakiki Gelatin
Jenis: Bahan tambahan pangan
Produsen: PT Hakiki Donarta
Importir: Dalam negeri
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla
Produsen: Labixiaoxin (Fujian), China
Importir: Budi Indo Perkasa
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., China
Importir: PT Aneka Anugrah Abadi
9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat
Produsen: Fujian Jianmin Food Co., China
Importir: Brother Food Indonesia
Sanksi dan Langkah Tegas
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak.
BPJPH menyatakan akan mencabut sertifikasi halal dan menarik produk dari peredaran sesuai regulasi PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Untuk dua produk tanpa sertifikat, BPOM akan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan UU Pangan dan PP Label & Iklan Pangan.
Masyarakat diminta lebih waspada dan teliti dalam membeli produk makanan, khususnya impor.
Konsumen juga bisa melakukan pengecekan status kehalalan produk melalui laman resmi halal.go.id atau aplikasi Halal MUI. (Jpg)