DPRD Soroti Perkebunan Kelapa Sawit di Muna, Belum Kantongi AMDAL

KENDARINEWS.COM—Masuknya investor kelapa sawit di Desa Lamanu Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna menjadi anugerah bagi masyarakat khususnya di dunia kerja. Sayangnya, pembukaan lahan kelapa sawit itu masih dalam proses pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Hal itu mendapat sorotan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna. Rencananya, pihaknya akan memanggil PT. Krida Agrisawita dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mengingat AMDAL adalah salah satu persyaratan wajib dalam izin lingkungan untuk perkebunan kelapa sawit.

Anggota Komisi II DPRD Muna, La Sali mengatakan bahwa dalam pembukaan lahan dan rencana pembangunan pabrik kelapa sawit harus memiliki AMDAL. Karena menjadi instrumen penting untuk mengkaji dampak lingkungan dari berbagai pembangunannya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur bahwa AMDAL adalah salah satu syarat untuk memperoleh izin usaha.

“Jika PT Krida Agrisawita sudah melakukan pembukaan lahan, pembangunan kantor hingga mess Di Desa Lamanu, namun belum mengantongi AMDAL maka harus ditinjau kembali. Pembangunan pabrik kelapa sawit wajib dipertimbangan dengan baik, terutama mengenai limbah pabrik. Kemudian, dampak lingkungan karena akan menimbulkan dampak yang signifikan seperti polusi udara, air, tanah dan perubahan ekosistem,” kata La Sali, kemarin.

Selain itu, hadirnya investor kelapa sawit di Kabupaten Muna di sisi lain memiliki dampak positif karena berpotensi membuka lapangan pekerjaan yang besar. Hal ini akan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Muna. Bahkan bisa menghidupkan pelaku usaha yang menjadikan perputaran ekonomi di Kabupaten Muna menjadi lebih baik.

“Masuknya investor kelapa sawit di wilayah Kabupaten Muna khususnya di Desa Lamanu sebuah anugerah. Tetapi, sebagai perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dengan jumlah ribuan hektar dan pembangunan wajib sesuai pedoman dan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Untuk memastikan itu, Komisi II DPRD Muna akan memanggil pihak PT Krida Agrisawita dan DLH Muna dalam waktu dekat untuk menggelar RDP,” tambahnya.

Kepala Bidang Penataan PPLH DLH Muna, La Ode Ali Safi membenarkan bahwa PT Krida Agrisawita belum mengantongi AMDAL dan masih dalam proses pengurusan. Tetapi secara teknis, PT Krida Agrisawita telah memiliki persetujuan tata ruang wilayahnya dari Dinas PUPR Muna sekitar 14.000 hektar.

“Mereka masih dalam proses izin lingkungan atau AMDAL. Prosesnya kita sudah limpahkan ke DLH Provinsi Sultra, namun proses limpahannya harus melalui kementrian. Secara aturan, sebaiknya pelaku usaha sudah memiliki kelengkapan izin beroperasi sebelum usaha itu berjalan. Apabila dalam perjalanannya, terdapat masalah maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan,” pungkasnya.

Diketahui, PT Krida Agrisawita membuka lahan kelapa sawit di 9 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Muna seluas 14.000 hektar. Dari sembilan kecamatan itu, pihaknya akan membangun pabrik kelapa sawit di Desa Lamanu Kecamatan Kabawo. (deh)

Tinggalkan Balasan