Kendarinews. com, -Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Amarullah, S.SiT. bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah Yuni Listari, S.H. dan Analis Hukum Pertanahan Alfandi Satrio, S.H. melakukan penyuluhan Redistribusi Tanah di Desa Tawarombadaka, Kecamatan Tinondo.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Tawarombadaka, Ambo Sakka, turut serta hadir dalam kegiatan ini Babinsa Desa Tawarombadaka dan Masyarakat setempat.
Dalam kesempatan ini Amarullah, S.SiT menyampaikan bahwa Desa Tawarombadaka masuk dalam Penlok Redis Tahun 2025 dengan jumlah bidang tanah yang dialokasikan sebanyak 75 bidang tanah, hal ini memberi kabar gembira kepada Pemdes dan Masyarakat setempat karena adanya program Redistribusi Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, sebab Desa Tawarombadaka termasuk Desa yang bidangan tanahnya banyak belum bersertipikat.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab bersama Masyarakat setempat, mereka berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur dapat mengakomodir semua lahan Masyarakat yang belum bersertifikat sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas terhadap tanah mereka.