Misi Pertahankan Opini WTP Dari BPK RI, Topan Sopuan : “Laksanakan Atensi Menteri Hukum RI”

Kendarinews.com — Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 telah diserahkan secara langsung oleh Menteri hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana saat kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 di Klinik Akuntabilitas Kementerian Hukum. Jumat, (31/01/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan yang turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui zoom meeting menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara semakin meningkat.

“Proses audit yang dilakukan oleh BPK RI tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga sarana untuk memperbaiki sistem dan kinerja keuangan di lingkungan Kemenkum Sultra. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas”, ujar Topan.

Kemudian juga Topan Sopuan Kembali menegaskan 7 Atensi yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, yakni

  1. Patuhi Peraturan Perundang-undangan
  2. Laksanakan Pengelolaan Anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Semua transaksi sudah terdokumentasi dengan baik dan tidak ada kesalahan pencacatan
  4. Koordinasi aktif dalam hal penyampaian data dan informasi
  5. Tindak lanjuti temuan pemeriksaan BPK RI secara tepat dan sesuai rekomendasi
  6. Optimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
  7. Tingkatkan kecermatan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI)

Dengan adanya atensi tersebut, Topan Sopuan mengharapkan seluruh jajaran khususnya pada pengelola keuangan dan BMN agar dapat mengimplementasi atensi yang telah diberikan sehingga Kanwil Kemenkum Sultra dapat memberikan kontribusi baik dalam pelaksanaan dan pengelolaan Keuangan dan BMN. Serta melalui pemeriksaan ini Kementerian Hukum dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 16 dari BPK RI. (gus)

Tinggalkan Balasan