KENDARINEWS.COM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang telah memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja kepada kontraktor yang menangani pembangunan Kantor Gubernur.
Keputusan ini diambil setelah progres proyek hingga akhir tahun 2024 baru mencapai 60 persen, jauh dari target penyelesaian 100 persen.
Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Martin Efendi Patulak, mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu ini disertai dengan pemberlakuan sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari nilai proyek sesuai ketentuan.
“Hingga akhir tahun ini, progresnya bisa tuntas sekira 60 persen. Kita akan berikan adendum atau tambahan waktu selama 50 hari dengan ketentuan dikenakan denda kepada kontraktornya,” ujar Martin.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah kendala di lapangan menjadi penyebab utama molornya penyelesaian proyek. Salah satu masalah terbesar adalah kurangnya jumlah tenaga kerja, meskipun material yang dibutuhkan untuk proyek sudah tersedia hampir 100 persen.
“Material di lapangan sebenarnya sudah lengkap, tapi pemasangannya terkendala. Karena jumlah tenaga kerja yang tidak mencukupi. Namun, kita tetap bayarkan sesuai progres yang sudah dicapai, dan masih memberi kesempatan melalui adendum,”paparnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial Sultra ini optimis bahwa tambahan waktu 50 hari sudah cukup untuk menyelesaikan sisa pengerjaan, mengingat material telah tersedia di lokasi.
“Adendum 50 hari sudah cukup waktunya untuk menyelesaikan karena materialnya sudah ada di lapangan. Kita harap bisa selesai setelah itu,”harapnya. (rah)