KENDARINEWS.COM—Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sultra, Syarwan, secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2025 secara digital.
Penyerahan ini dilakukan kepada para bupati/wali kota serta kuasa pengguna anggaran satuan kerja di Sultra dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (19/12).
Selengkapnya rincian dana transfer ke daerah dan dana desa yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra maupun 17 Kabupaten dan Kota di Sultra.
1. Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menerima dana transfer ke daerah sebanyak Rp3.004.261.524.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp508.409.728.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp1.718.278.315.000
– DAK Fisik : Rp155.271.109.000
– DAK Nonfisik : Rp622.302.372.000
2. Kabupaten Buton
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Buton menerima dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebanyak Rp724.291.502.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp26.387.803.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp459.408.220.000
– DAK Fisik : Rp62.532.120.000
– DAK Nonfisik : Rp112.626.823.000
– Dana Desa : Rp63.336.536.000
3. Kabupaten Konawe
Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Konawe menerima dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebanyak Rp1.497.451.521.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp221.817.620.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp751.466.352.000
– DAK Fisik : Rp84.580.966.000
– DAK Nonfisik : Rp219.933.434.000
– Dana Desa : Rp211.719.721.000
– Insentif Fiskal : Rp7.933.428.000
4. Kabupaten Kolaka
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Kolaka menerima dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebanyak Rp1.327.008.287.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp377.762.675.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp644.733.827.000
– DAK Fisik : Rp66.493.543.000
– DAK Nonfisik : Rp151.572.340.000
– Dana Desa : Rp79.538.684.000
– Insentif Fiskal : Rp6.907.218.000
5. Kabupaten Muna
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.107.177.313.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp29.196.803.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp696.708.751.000
– DAK Fisik : Rp54.830.455.000
– DAK Nonfisik : Rp225.669.128.000
– Dana Desa : Rp100.772.176.000
6. Kota Kendari
Tahun anggaran 2025, Kota Kendar menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.056.581.023.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp67.128.762.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp747.637.424.000
– DAK Fisik : Rp34.922.311.000
– DAK Nonfisik : Rp200.043.085.000
– Insentif Fiskal : Rp6.849.441.000
7. Kota Baubau
Tahun anggaran 2025, Kota Baubaumenerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp760.705.258.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp26.305.355.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp559.167.761.000
– DAK Fisik : Rp62.389.842.000
– DAK Nonfisik : Rp105.968.363.000
– Insentif Fiskal : Rp6.873.937.000
8. Kabupaten Konawe Selatan
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Konsel menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.470.550.657.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp158.026.971.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp746.675.178.000
– DAK Fisik : Rp93.844.739.000
– DAK Nonfisik : Rp213.934.025.000
– Dana Desa : Rp250.510.984.000
– Insentif Fiskal : Rp7.558.760.000
9. Kabupaten Bombana
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Bombana menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.054.366.278.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp227.411.750.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp513.313.692.000
– DAK Fisik : Rp83.848.387.000
– DAK Nonfisik : Rp135.552.216.000
– Dana Desa : Rp94.240.233.000
10. Kabupaten Wakatobi
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Wakatobi menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp747.932.882.000 dengan ncian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp25.355.369.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp486.886.291.000
– DAK Fisik : Rp76.530.413.000
– DAK Nonfisik : Rp101.048.851.000
– Dana Desa : Rp58.111.958.000
11. Kabupaten Kolaka Utara
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Kolut menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp890.903.880.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp95.864.666.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp520.802.014.000
– DAK Fisik : Rp65.995.635.000
– DAK Nonfisik : Rp101.059.532.000
– Dana Desa : Rp99.992.290.000
– Insentif Fiskal : Rp7.189.743.000
12. Kabupaten Konawe Utara
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Konut menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.200.291.817.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp416.340.063.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp512.485.641.000
– DAK Fisik : Rp64.403.995.000
– DAK Nonfisik : Rp92.700.621.000
– Dana Desa : Rp114.361.497.000
13. Kabupaten Buton Utara
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Butur menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp868.237.072.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp24.672.862.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp456.339.214.000
– DAK Fisik : Rp235.882.364.000
– DAK Nonfisik : Rp85.462.676.000
– Dana Desa : Rp57.853.475.000
– Insentif Fiskal : Rp8.026.481.000
14. Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Konkep menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp701.533.939.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp30.231.815.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp341.634.156.000
– DAK Fisik : Rp220.598.762.000
– DAK Nonfisik : Rp46.199.913.000
– Dana Desa : Rp62.869.293.000
15. Kabupaten Kolaka Timur
Tahun anggaran 2025, Kabupaten KoltIm menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp929.203.232.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp69.522.321.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp434.193.345.000
– DAK Fisik : Rp233.617.420.000
– DAK Nonfisik : Rp102.236.463.000
– Dana Desa : Rp89.633.683.000
16. Kabupaten Muna Barat
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna Barat menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp620.811.532.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp25.172.387.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp379.436.648.000
– DAK Fisik : Rp57.722.520.000
– DAK Nonfisik : Rp95.814.421.000
– Dana Desa : Rp62.665.556.000
17. Kabupaten Buton Tengah
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Buteng menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp820.939.626.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp56.446.100.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp384.984.005.000
– DAK Fisik : Rp225.893.750.000
– DAK Nonfisik : Rp100.170.774.000
– Dana Desa : Rp53.444.997.000
18. Kabupaten Buton Selatan
Tahun anggaran 2025, Kabupaten Busel menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp620.112.707.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp23.957.596.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp394.300.668.000
– DAK Fisik : Rp65.308.257.000
– DAK Nonfisik : Rp88.746.534.000
– Dana Desa : Rp47.799.652.000