Pj Gubernur Serahkan DIPA dan TKDD 2025 Provinsi dan 17 Daerah se-Sultra, Berikut Rincian Besarannya

KENDARINEWS.COM—Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sultra, Syarwan, secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2025 secara digital.

Penyerahan ini dilakukan kepada para bupati/wali kota serta kuasa pengguna anggaran satuan kerja di Sultra dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (19/12).

Selengkapnya rincian dana transfer ke daerah dan dana desa yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra maupun 17 Kabupaten dan Kota di Sultra.

1. Provinsi Sulawesi Tenggara

Tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menerima dana transfer ke daerah sebanyak Rp3.004.261.524.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp508.409.728.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp1.718.278.315.000
– DAK Fisik : Rp155.271.109.000
– DAK Nonfisik : Rp622.302.372.000

2. Kabupaten Buton

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Buton menerima dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebanyak Rp724.291.502.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp26.387.803.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp459.408.220.000
– DAK Fisik : Rp62.532.120.000
– DAK Nonfisik : Rp112.626.823.000
– Dana Desa : Rp63.336.536.000

3. Kabupaten Konawe

Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Konawe menerima dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebanyak Rp1.497.451.521.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp221.817.620.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp751.466.352.000
– DAK Fisik : Rp84.580.966.000
– DAK Nonfisik : Rp219.933.434.000
– Dana Desa : Rp211.719.721.000
– Insentif Fiskal : Rp7.933.428.000

4. Kabupaten Kolaka

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Kolaka menerima dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebanyak Rp1.327.008.287.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp377.762.675.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp644.733.827.000
– DAK Fisik : Rp66.493.543.000
– DAK Nonfisik : Rp151.572.340.000
– Dana Desa : Rp79.538.684.000
– Insentif Fiskal : Rp6.907.218.000

5. Kabupaten Muna

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.107.177.313.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp29.196.803.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp696.708.751.000
– DAK Fisik : Rp54.830.455.000
– DAK Nonfisik : Rp225.669.128.000
– Dana Desa : Rp100.772.176.000

6. Kota Kendari

Tahun anggaran 2025, Kota Kendar menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.056.581.023.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp67.128.762.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp747.637.424.000
– DAK Fisik : Rp34.922.311.000
– DAK Nonfisik : Rp200.043.085.000
– Insentif Fiskal : Rp6.849.441.000

7. Kota Baubau

Tahun anggaran 2025, Kota Baubaumenerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp760.705.258.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp26.305.355.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp559.167.761.000
– DAK Fisik : Rp62.389.842.000
– DAK Nonfisik : Rp105.968.363.000
– Insentif Fiskal : Rp6.873.937.000

8. Kabupaten Konawe Selatan

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Konsel menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.470.550.657.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp158.026.971.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp746.675.178.000
– DAK Fisik : Rp93.844.739.000
– DAK Nonfisik : Rp213.934.025.000
– Dana Desa : Rp250.510.984.000
– Insentif Fiskal : Rp7.558.760.000

9. Kabupaten Bombana

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Bombana menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.054.366.278.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp227.411.750.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp513.313.692.000
– DAK Fisik : Rp83.848.387.000
– DAK Nonfisik : Rp135.552.216.000
– Dana Desa : Rp94.240.233.000

10. Kabupaten Wakatobi

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Wakatobi menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp747.932.882.000 dengan ncian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp25.355.369.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp486.886.291.000
– DAK Fisik : Rp76.530.413.000
– DAK Nonfisik : Rp101.048.851.000
– Dana Desa : Rp58.111.958.000

11. Kabupaten Kolaka Utara

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Kolut menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp890.903.880.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp95.864.666.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp520.802.014.000
– DAK Fisik : Rp65.995.635.000
– DAK Nonfisik : Rp101.059.532.000
– Dana Desa : Rp99.992.290.000
– Insentif Fiskal : Rp7.189.743.000

12. Kabupaten Konawe Utara

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Konut menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.200.291.817.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp416.340.063.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp512.485.641.000
– DAK Fisik : Rp64.403.995.000
– DAK Nonfisik : Rp92.700.621.000
– Dana Desa : Rp114.361.497.000

13. Kabupaten Buton Utara

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Butur menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp868.237.072.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp24.672.862.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp456.339.214.000
– DAK Fisik : Rp235.882.364.000
– DAK Nonfisik : Rp85.462.676.000
– Dana Desa : Rp57.853.475.000
– Insentif Fiskal : Rp8.026.481.000

14. Kabupaten Konawe Kepulauan

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Konkep menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp701.533.939.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp30.231.815.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp341.634.156.000
– DAK Fisik : Rp220.598.762.000
– DAK Nonfisik : Rp46.199.913.000
– Dana Desa : Rp62.869.293.000

15. Kabupaten Kolaka Timur

Tahun anggaran 2025, Kabupaten KoltIm menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp929.203.232.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp69.522.321.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp434.193.345.000
– DAK Fisik : Rp233.617.420.000
– DAK Nonfisik : Rp102.236.463.000
– Dana Desa : Rp89.633.683.000

16. Kabupaten Muna Barat

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna Barat menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp620.811.532.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp25.172.387.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp379.436.648.000
– DAK Fisik : Rp57.722.520.000
– DAK Nonfisik : Rp95.814.421.000
– Dana Desa : Rp62.665.556.000

17. Kabupaten Buton Tengah

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Buteng menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp820.939.626.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp56.446.100.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp384.984.005.000
– DAK Fisik : Rp225.893.750.000
– DAK Nonfisik : Rp100.170.774.000
– Dana Desa : Rp53.444.997.000

18. Kabupaten Buton Selatan

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Busel menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp620.112.707.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp23.957.596.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp394.300.668.000
– DAK Fisik : Rp65.308.257.000
– DAK Nonfisik : Rp88.746.534.000
– Dana Desa : Rp47.799.652.000

Tinggalkan Balasan