BPKP Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Kapal Pesiar Sultra, Segini Besarannya

KENDARINEWS.COM–Kasus pengadaan kapal pesiar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mencuat pada akhir tahun 2023 memasuki babak baru. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sultra telah merilis hasil auditnya, yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp8,9 miliar.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Nico Fernanda. 

Ia menjelaskan bahwa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra akan segera menindaklanjuti hasil audit BPKP dengan menggelar perkara.

Nico menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk aparatur pemerintah dan pihak swasta, yang terlibat dalam proses pengadaan kapal pesiar bekas dari Singapura tersebut.

“Penanganan kasus ini membutuhkan waktu karena melibatkan auditor BPKP untuk menghitung dugaan kerugian negara,” ungkap Nico. 

Ia menegaskan komitmen Polda Sultra untuk menyelesaikan perkara korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya. (ags)

Tinggalkan Balasan