Kepala dan Bendahara Puskesmas Lohia Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Dana BOK dan JKN Kapitasi

KENDARINEWS.COM—Bertepatan hari Anti Korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia Kabupaten Muna tahun 2023 hingga 2024. Dengan total kerugian negara mencapai Rp. 700 juta.

Kedua tersangka tersebut yakni inisial WM, selaku kepala UPTD Puskesmas Lohia dan inisial U yang merupakan bendahara bantuan operasional kesehatan BOK dan JKN Kapitasi Puskesmas Lohia. Keduanya langsung ditahan di rumah Tahanan kelas IIB Raha setelah proses penyelidikan yang intensif oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah mengatakan bahwa penetapan dua orang tersangka tersebut berdasarkan hasil temuan bukti yang sah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Modus penyalagunaan anggaran yang dilakukan tersangka W dan U mengarahkan programer untuk menarik anggaran yang telah ditransfer ke rekening programer. Kemudian, dengan sengaja melakukan pemotongan sebesar 30 persen dana BOK tahun anggaran 2023 sampai 2024. Serta dana JKN Kapitasi tahun 2023 mulai Januari sampai Juni 2024,” kata Hamrullah, Senin (9/12).

Ia juga menambahkan, dalam pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan tahun 2023 dan 2024 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif. Diantaranya, biaya kasus luar biasa (KLB) tahun 2023 dan 2024. Serta kegiatan fiktif anggaran makan minum dan pemberian tambahan berbahan pangan lokal.

“Dalam kegiatan fiktif tersebut, tersangka W menyuruh pihak lain untuk membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2024. Serta tidak melalukan verifikasi atas bukti penerimaan dana BOK puskesmas yang dibuat oleh tersangka U selaku bendahara BOK dan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran BOK puskesmas. Kepala puskesmas Lohia bersama bendaharanya diduga tidak transparan dan akuntabel dalam mengelolah anggaran BOK dan JKN Kapitasi. Sehingga berpotensi kerugian negara Rp. 700 juta,” tambahnya.

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin menjelaskan bahwa total anggaran untuk BOK tahun 2023 sebesar Rp. 611 Juta dan triwulan 1 tahun 2024 Rp. 273 juta. Sedangkan, JKN Kapitasi tahun 2023 Rp. 400 juta dan anggaran 2024 sebesar Rp. 140 juta. Uang hasil dugaan korupsi tersangka diperkirakan mencapai Rp. 700 juta. Anggaran itu dibagi dua antara antara tersangka serta digunakan sebagai dana taktis yang diserahkan ke Dinas kesehatan (Dinkes) Muna.

“Dari hasil penyidikan dari saksi-saksi ada potongan 30 persen dari anggaran BOK dan JKN Kapitasi tahun 2023 dan 2024. Dimana 30 persen tersebut dibagi dua antara kepala puskesmas dan bendahara dan sekian persen untuk Dinkes. Untuk aliran dana ke Dinkes, Kejari Muna masih dalami,” pungkasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang program dasar tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 KUHP. Bila terbukti bersalah, dapat dijatuhi hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (deh/KN)

Tinggalkan Balasan