Kajari Muna Tahan Satu Tersangka Korupsi SPAM Butur

KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan tersangka kasus dugaan penyimpangan keuangan negara pada belanja modal optimalisasi jaringan air bersih pembangunan sarana penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur).

Diketahui proyek SPAM berada dalam naungan Dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 424 juta.

Penetapan tersangka Inisial A dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menemukan dua alat bukti yang sah. Tersangka merupakan pelaksana kontraktor CV Meridian sekaligus pelaksana konsultan CV Wahan Cipta Konsultan. Tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 424 juta dari total anggaran proyek mencapai Rp. 1,1 miliar.

Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah mengatakan bahwa tersangka A bertindak sebagai kontraktor sekaligus konsultan pelaksana menggunakan modus meminjam dua perusahaan yakni CV Meredian dan CV Wahana Cipta Konsultan untuk mengikuti proses tender proyek. Dalam pelaksanannya juga tersangka tidak melibatkan tenaga ahli dan tenaga terampil sebagaimana terlampir dalam dokumen kontrak.

“Tersangka mengubah dokumen tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan serta menunjuk dirinya sendiri menggantikan tenaga ahli dan tenaga terampil. Tersangka juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya pada hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh sebanyak 274 penerima bantuan,” kata Hamrullah, Senin (9/12).

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara ditemukan adanya selisih anggaran antara nilai kontrak dan contcak change order (CCO). Tetapi, untuk perhitungan pasti, Kejari Muna akan meminta audit independen atau pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil pengembangan, dalam waktu dekat kami akan kembali menetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan SPAM anggaran 2021,” pungkasnya.

Tersangka A langsung ditahan di rumah Tahanan kelas IIB Raha. Penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Tersangka akan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider. Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang tahun 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukum pidana 5 tahun hingga 20 tahun. (deh/kn)

Tinggalkan Balasan