KENDARINEWS.COM—Harii ini Senin (4/11/2024) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kembali akan menyidangkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan guru honorer SDN 4 Baito Konsel, Supriyani
Pada 2 sidang sebelumnya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), sidang hari ini akan mendengarkan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Supriyani. Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, SH mengatakan pihaknya bakal menghadirkan saksi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan psikolog forensik Reza Indragiri.
“Keduanya bakal menjadi saksi ahli dalam sidang Supriyani,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).
Susno Duadji bakal bersaksi sebagai ahli penyidikan. Reza Indragiri akan bersaksi sebagai ahli psikologi forensik.
Andri Darmawan, SH mengatakan, Susno Duadji dan Reza Indragiri akan memberikan keterangan secara virtual melalui aplikasi zoom.
“Sudah fiks mereka (Susno Duadji dan Reza Indragiri) bakal memberikan keterangan (secara virtual) lewat zoom,” katanya.
Selain Susno Duadji dan Reza Indragiri, kuasa hukum guru honorer Supriyani juga bakal menghadirkan dokter forensik untuk membantah dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Meski begitu, Andri Darmawan enggan membeberkan identitas dokter forensik tersebut.
“Belum bisa kita sampaikan,” ungkapnya.
Andri Darmawan, menjelaskan, sejak mengawal kasus hukum yang membelit Supriyani, ia melihat ada berbagai kejanggalan. Bahkan Andri Darmawan menduga ada upaya kriminalisasi dan dugaan pemerasan terhadap Supriyani.
“Kami akan buktikan itu di persidangan,” tegasnya.
Selain itu, Andri Darmawan juga menyebut ada dugaan kesalahan prosedur dalam visum yang dilakukan kepada anak Aipda Wibowo Hasyim, inisial D. Sebab, kata ia, korban D divisum berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh orang tuanya sendiri.
Menurut Andri Darmawan, meskipun Aipda Wibowo Hasyim anggota polisi, namun bukan tugasnya untuk membuat surat pengantar visum. Surat pengantar visum, kata Andri, menjadi kewenangan penyidik, bukan orang tua korban.
“Walaupun dia masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik. Saat visum dilakukan tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri oleh orang tua korban,” tutur Andri Darmawan.
Karena itu, ia meragukan hasil visum korban, apakah benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau hanya rekayasa. “Siapa yang bisa menjamin kalau visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter,” imbuh Andri Darmawan.
Andri Darmawan mengaku sempat meminta agar dokter yang melakukan visum itu dihadirkan. “Tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin. Kami juga menduga luka ini (korban) disebabkan penyebab lain,” tandasnya. (ndi/kn)