Kendarinews.com — Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan terbaru mengenai seragam Paskibraka putri Nasional 2024. Menurutnya, aturan yang mengharuskan anggota Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera dinilai melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Dalam pernyataan yang dikutip dari situs Muhammadiyah, Salmah menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan kemunduran dibandingkan dengan aturan sebelumnya. “Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,” ujar Salmah dikutip dari detik.com.
Salmah menekankan bahwa momen pengibaran bendera adalah puncak acara yang disaksikan oleh seluruh Indonesia dan dunia. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. “Alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Salmah juga menekankan bahwa definisi seragam tidak selalu harus identik untuk setiap individu. “Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya. Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,” jelas Salmah.