KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Negeri Kendari, Kolaka Utara dan Kabupaten Buton mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (24/7/2024). Total empat perkara diajukan. Dalam proses ekspose, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, S.H.,Hum hadir langsung via daring.
Ekspose perkara pidana umum yang dimohonkan persetujuan RJ yang dilakukan secara virtual ini, juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Koordinator di JAM Pidum, Aspidum Bobbi Sandri, S.H.,M.H, Kajari Kendari, Kasi Oharda Kejati Sultra, Kasi Penkum Kejati Sultra, Kasi Pidum Kejari Buton dan Kasi Pidum Kejari Kolaka Utara.
Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari, Buton dan Kolaka Utara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, perbuatan tersangka ancaman hukumannya dibawah 5 (lima) tahun dan telah ada perdamaian kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator masing-masing Kejari yang disaksikan oleh keluarga tersangka, keluarga korban dan juga oleh tokoh masyarakat.
Terhadap perkara yang dimohonkan Restorative Justice tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Asep Nana Mulyana menyetujuinya dan menyampaikan bahwa Restorative Justice bukan penghentian perkara. Tapi adalah pemulihan hubungan harmonis antara para pihak yaitu tersangka dan korban.
Kajati Sultra Hendro Dewanto, S.H.,Hum mengatakan, upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum yang adil.
Menurutnya, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
“RJ juga bermuara pada penekanan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata Hendro Dewanto.
Diketahui empat perkara yang diajukan RJ ke Kejagung yakni perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kendari atas nama tersangka Ahmad Yasir dan Muh. Ilham (masing-masing sebagai tersangka dan juga korban dalam perkara terpisah).
Perkara tersebut terjadi berawal adanya salah paham antara Ahmad Yasir dan Muh. Ilham terkait pekerjaan di Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Muh. Iham memukul Ahmad Yasir kearah wajah dengan menggunakan tangan kanannya dan Ahmad Yasir memukul Muh. Ilham kearah mulut dan mengeluarkan darah. Ahmad Yasir dan Muh. Ilham adalah atasan dan bawahan dikantor BPSDM Provinsi Sultra. Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kemudiajn, perkara Tindak Pidana Pengancaman dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara atas nama tersangka Suhuf Alias Sul Bin Suddin, dkk. Perkara tersebut terjadi sewaktu saksi Haerullah memarkirkan mobilnya tiba-tiba para tersangka mengeluarkan parang dan badik mengarahkan ke saksi dan memukul kaca samping mobil milik saksi Haerullah. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Buton atas nama tersangka LA Sunti Bin LA Meni. Perkara tersebut terjadi ketika saksi korban WA Bonti Binti LA Jaku (ibu kandung tersangka) menemui tersangka menanyakan kenapa tersangka mengambil uang saksi korban sebesar Rp20 juta yang saksi korban pinjamkan ke saksi Vive Jijuesman.
Tersangka marah dan meremas bibir korban berulang kali. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga atas nama tersangka Anshor Mustafa. Perkara terjadi ketika saksi korban Rosdiana Binti Moh. Akib (istri tersangka) meminta HP tersangka dan menemukan dipanggilan keluar ada nama wanita bernama Desi. Saksi korban menanyakan hal tersebut tapi tersangka langsung memukul saksi korban dengan tangan sebelah kanan mengenai bagian bawah mata sebelah kiri.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.










































