KENDARINEWS.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024), mengubah ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan tersebut mencakup penambahan aturan yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola lahan pertambangan.
Regulasi baru ini memperkenalkan Pasal 83A yang menegaskan tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) yang diberikan prioritas. Pasal tersebut menetapkan bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WUIPK dapat diberikan prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini mencakup ormas tertentu yang akan diutamakan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.
“Prioritas penawaran WUIPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.” kata Airlangga dikutip dari Kompas.com
Pemerintah berencana memberikan prioritas ini dalam jangka waktu terbatas, yaitu lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 mulai berlaku. Oleh karena itu, penawaran ini akan berakhir pada 30 Mei 2029.