KENDARINEWS.COM— Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara patut diacungi jempol. Pasalnya dibawah komando Henderina Malo, Kejari Kolut komitmen tegas memberantas korupsi dan ketidakadilan.
Terbaru bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persaja Ke-73, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menahan 3 (tiga) terdakwa kasus korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara Kolaka Utara.
Ketiga terdakwa yaitu J selaku KPA, SL selaku PPK dan juga J yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.
” Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 2 Mei 2024.” papar Kajari Kolaka Utara Henderina Malo, SH MH
Kajari cantik ini menyebut ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
” Dari hasil audit BPK RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9.869.679.523. Nilai ni merupakan yang tertinggi jumlah kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali disini (Kolut), ” tambahnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan ada tersangka baru, Henderina menjawab penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada,
‘ Kepastiannya tunggu hingga penyidik menyelesaikan tugasnya.ya,” tandasnya
Seusai diperiksa kesehatannya ketiga terdakwa mengenakan rompi orange meninggalkan kantor Kejari Kolut, selanjutnya dibawa ke Rutan Kendari untuk menjalani penahanan.
Untuk diketahui, proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara Kolut habiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp41.158.895.000. Sebelum penetapan ketiga terdakwa, kejari telah memeriksa 39 saksi dan menggeledah kantor Dishub Kolut untuk mengumpulkan bukti-bukti.(ani/kn)
“