KENDARINEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dilansir dari kumparan, Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan keputusan ini dalam sidang pleno yang digelar di gedung MK hari ini, Senin (22/4/2024).
Dalam pembacaannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa delapan dari sebelas hakim konstitusi berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin tidak memiliki bukti yang memadai untuk mendukung klaim mereka. “Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.