KENDARINEWS.COM–Polresta Kendari mengamankan narkoba jenis shabu 47 sachet dari pelaku inisial IR (33). Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini, diamankan 24 Februari lalu pukul 17.30 Wita di sebuah indekos Jalan Pattimura Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Hariddin, SH, mengatakan, saat penangkapan inisial IR turut disita 47 sachet berisikan kristal bening dengan berat kurang lebih 21,31 gram.
“Kami juga turut menyita satu ball pipet warna kuning, satu handphone merek Oppo beserta sim card, yang diduga dipakai IR untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,”kata Hariddin, Selasa (27/2).
Kronologis penangkapan, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi shabu di sekitar Jalan Pattimura Kelurahan Punggolaka. Berbekal informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IR di rumah kos Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu.
“Setelah IR ditangkap dengan barang bukti shabu 47 sachet, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Hariddin.
Hariddin menuturkan, hasil pemeriksaan, tersangka IR mengambil tempelan sabu tersebut, di Jalan Wayong Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, tepatnya di dalam kaleng minyak rambut. IR juga mengaku mengambil sabu atas arahan dari lelaki inisial KZ. Tersangka mengaku dua kali mengambil tempela sabu dari KZ, selanjutnya ia edarkan dengan cara tempel atas arahan KZ,
“Identitas KZ sudah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran,” urainya.
Hariddin menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat pasal 112 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun. (ali/kn)