KENDARINEWS.COM–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tahun anggaran 2023, di aula Hotel Kubah 9, Selasa (14/11).
Kadis DPM PTSP Sultra Parinringi hadir langsung membuka jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, Parinringi menekankan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024.
“Saat ini telah memasuki tahun politik. Sebagai aparatur sipil negara, kita dituntun menjaga netralitas, harus berhati-hati dalam berbicara dan bertindak termasuk bermedia sosial,” kata Parinringi.
Mantan Pj Bupati Kolaka Utara itu menegaskan, dalam upaya menjaga netralitas, perihal kecil seperti berfoto pun harus berhat-hati tidak bisa lagi gaya bebas. Foto saja satu jari, dua jari, salam metal, sangat berpotensi melanggar
“Paling-paling kita bisanya simbol merdeka saja,” ujarnya.
Parinringi menjelaskan, nuansa perpolitikan di Sultra, ASN yang terendus tidak netral berada dalam bayang-bayang ancaman karir. Dia mencontohkan setelah pelantikan pejabat terpilih, saat itulah karir ASN kadangkala kerap terancam, bahkan sering diistilahkan tsunami. Nasib karir PNS dipertaruhkan dalam dinamika politik. bukan lagi tentang kinerja, prestasi, dedikasi, dan loyalitas.
“Hal-hal seperti inilah yang menjadi salah satu pertimbangan, pentingnya jabatan fungsional. Sehingga bisa bekerja baik dengan tenang, siapapun pemimpinnya,” jelasnya.
Fenomena lain misalnya dari aspek tunjangan, jika sudah berlaku efektif sesuai regulasi, seharusnya pejabat fungsional memiliki tunjangan jabatan lebih besar dibandingkan dengan jabatan struktural. Peluang untuk naik pangkat juga bisa lebih cepat. Massa kerja juga lebih lama. Namun memang disadari, saat ini masih banyak kendala terkait jabatan fungsional.
“Muda-mudahan dengan kegiatan ini, sekalian bisa mengetahui dengan terang benderang, hal-hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional terkhusus jabatan fungsional penata kelola penanaman modal,” harap Parinringi.
Mantan Wakil Bupati Konawe itu menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari biro organisasi, BKD, dan Kementerian investasi, supaya dapat memperoleh pengetahuan yang komprehensif.
Sementara itu, Ketua Panitia Joni Fajar mengatakan, landasan hukum yang mendasari kegiatan penyusunan sosialisasi jabatan fungsional penata kelola penanaman modal ini yakni peraturan menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2021, tentang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, nomor 51 tahun 2022, tentang jabatan fungsional penata kelola penanaman modal.
“Kemudian kutusan menteri investasi, kepala BKPM nomor 270 tahun 2023 tentang pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional penata kelola penanaman modal,” kata Joni Fajar.
Maksud kegiatan ini, kata dia, mensosialisasikan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, nomor 51 tahun 2022 tentang jabatan fungsional penata kelola penanaman modal, dan keputusan menteri investasi, kepala BKPM nomor 270 tahun 2023 tentang pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional penata kelola penanaman modal.
“Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah bertambahnya literasi pegawai, mengenai jabatan fungsional penata kelola penanaman modal,” ujar Joni.
Joni Fajar menambahkan, peserta kegiatan berjumlah 50 orang. Masing-masing dari DPMPTSP provinsi Sulawesi Tenggara dan DPMPTSP 17 kabupaten dan Kota. (ali/asm/kn)