Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar, Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Kepala SMKN 2 Kendari

KENDARINEWS.COM — Ini peringatan bagi kepala sekolah atau pejabat yang mengelola anggaran. Hati-hati menggunakan anggaran. Cermati dan kawal penggunaannya sesuai peruntukan. Kasus yang menjerat mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) ini bisa menjadi pelajaran.

MFS ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik atau redesain ruang praktikum siswa (RPS) Teknik Permesinan SMKN 2 Kendari, dengan nilai anggaran Rp2,3 miliar. Bantuan tersebut merupakan, anggaran yang melekat dalam DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek tahun 2021.

Saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, MFS sudah “turun status” menjadi guru (ASN) biasa.

Kronologi kasus dugaan korupsi tersebut dibeberkan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Menurut Fitrayadi, peran tersangka dalam kasus ini, adalah tahun 2021 atau saat pelaksanaan proyek, MFS masih menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus Pengelola Anggaran. Tersangka menunjuk beberapa orang melalui surat keputusan, untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

“Tahun 2021, SMK Negeri 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah, program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan (centre of exxelence). Itu berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan nilai Rp2.315.110.000, untuk pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa sektor pemesinan. Proyek yang kemudian diduga anggarannya dikorupsi,” beber AKP Fitrayadi, Jumat, 2 November 2023.

Bantuan dana tersebut, lanjut dia, dari Kementrian Pendidikan, diberikan dalam bentuk uang tunai 2 tahap. Masing-masing tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen. Namun pada perjalanannya, setelah proyek pembangunan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari tahun 2021 dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi. Kemudian diduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai ketentuan Kementerian Dikbudristek.

“Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1,2 miliar lebih atau tepatnya Rp1.251.886.920 miliar. Jumlah dugaan kerugian negara tersebut hasil perhitungan Auditor Itjen Kemendikbudristek,” terang Fitrayadi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menjelaskan, tersangka MFS dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini masih terus didalami. (ali/KN)

Tinggalkan Balasan