–Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
KENDARINEWS.COM — Baru setahun terpilih, oknum Kepala Desa Lagasa Kabupaten Muna, berinisial MAS kini berhadapan dengan hukum. Ia terancam masuk bui, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan ijazah palsu. Polres Muna menetapkan MAS sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah palsu saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan penetapan MAS sebagai tersangka didukung dengan sejumlah bukti surat, 2 kali gelar perkara serta keterangan dari beberapa saksi.
“Penetapan tersangka telah melalui beberapa beberapa tahapan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar AKP Asrun kepada awak media, Kamis (2/11/2023).
Kasat Reskrim, AKP Asrun menyebut alat bukti lainnya adalah keterangan penyelenggara ujian dari pihak Dinas Pendidikan Muna. “Baik yang menjabat saat ijazah oknum MAS dikeluarkan maupun yang menjabat saat ini, ” ungkapnya.
AKP Asrun menambahkan, penetapan tersangka juga sesuai hasil pemeriksaan dari ahli hukum administrasi tata negara dan ahli pidana. “Selain itu, yang menjadi dasar penetapan MAS, sebagai tersangka yakni sesuai pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor),” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MAS dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 5 tahun penjara. Juga, Pasal 264 Ayat 2 dan 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (deh/KN)