KENDARINEWS.COM– Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram (kg). Mengingat, Gas Melon merupakan gas yang disubsidi dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Andi Azis mengatakan, stok gas elpiji tiga kilogram sampai saat ini masih tersedia. Data ini disampaikan berdasarkan hasil koordinasi bersama pihak Pertamina.
“Terkait stok di Sultra, sebenarnya cukup. Hanya persoalan distribusi yang pada akhirnya dari Kolaka Utara ambilnya di Kendari begitupun yang lain ambilnya di Kendari. Hal inilah yang kemarin sempat membuat gejolak harga,”kata Andi Azis.
Selain itu, dalam distribusi gas elpini 3 kilo, peruntukannya sesungguhnya hanya kepada masyarakat kurang mampu. Karena itu ini di subsidi dan harganya relatif murah. Pihaknya juga telah melaporkan hal ini kepada Pj Gubernur Sultra.
“Kita sudah laporkan kepada Pj Gubernur Sultra dan telah disahuti. Sebab sesungguhnya elpiji tiga kilogram ini hanya untuk masyarakat tidak mampu. Bahkan bagi para ASN harusnya tidak boleh menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Sehingga kita imbau para kepala dinas atau kepala sekolah bisa cek anggotanya. Karena aturannya jelas, ini hanya untuk masyarakat tidak mampu, sehingga ASN tidak boleh pakai gas elpiji tiga kilogram, sebab mereka masih tergolong keluarga mampu,”tegasnya.
Ia mengajak masyarakat agar lebih bijak berbelanja dam tidak panik, sebab stok di Sultra masih cukup aman dan tersedia.
“Kita harap masyarakar tidak panik. Kami jiga sudan menghadirkan call center 135 langsung dari pertamina yang bisa di hubungi bila ada informasi agen yang menjual dengan harga tinggi. Kalau tidak tersambung misalnya, kami juga ada Disperindag, bisa dilaporkan langsung dan bisa lewat telepon. Sehingga nanti kita lakukan operasi pasar,” ujarnya.
Dijelaskan, sebenarnya harga gas elpiji di pangkalan sebesar Rp20 ribu an per tabung tiga kilogram. Penyaluran paling terakhir adalah pangkalan kemudian diteruskan ke agen. Karena itu, pihaknya meminta Pertamina agar melakukan perjanjian kepada para agen.
“Pertamina juga sudah menerapkan standar. Daerah Sultra ini baru 9 kabupaten/kota yang terkonfersi penggunaan gas elpiji sebagian besar daratan dan kepulauan khusus Konawe Kepulauan dan Kabaena karena dia masuk di Bombana. Selebihnya 8 kabupaten belum terkonfersi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sementara mengusulkan mengkonfersi daerah kepulauan yang terdiri 8 kabupaten/kota serta penyusunan kuota di 2024 mendatang.
“Karena itu kami mengharapkan informasi dari kabupaten/kota terkait elpiji. Sehingga prosedur untuk mengkonfersi penggunaan elpiji di 8 kabupaten lainya bisa segera terealisasi,”pungkasnya. (rah/kn)