Pemkot Kendari Dapat 42 Kuota Bedah Rumah

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kota Kendari kembali memperoleh kuota bedah rumah. Kali ini program bedah rumah yang menyasar warga kurang mampu itu berjumlah 42 kuota.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Agus Salim mengungkapkan, anggaran program bedah rumah kali ini bersumber dari APBD Provinsi Sultra. 

“Kota Kendari dapat alokasi bantuan bedah rumah sebanyak 42 unit di APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perumahan Provinsi,” ungkap Agus Salim.

Untuk mengisi kuota tersebut, lanjut Agus Salim, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan verifikasi calon penerima bantuan. Verifikasi lapangan dilaksanakan bersama Tim Dinas Perumahan Provinsi Sultra.

“Sebelum bantuannya disalurkan, pemerintah terlebih dahulu akan melaksanakan verifikasi lapangan pada calon penerima bantuan program. Para calon penerima harus memenuhi syarat,” kata Agus Salim.

Mantan Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari ini menambahkan, ada dua syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan program bedah rumah tahun ini yaitu syarat administrasi dan syarat fisik.

Syarat administrasi meliputi, domisili calon penerima yang harus tercatat di Kota Kendari, dibuktikan dengan kepemilikan KTP atau surat domisili dari pemerintah kecamatan setempat.

Selanjutnya, calon penerima masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau penghasilannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK). 

Kemudian calon penerima di prioritaskan berasal dari keluarga stunting, serta memiliki rumah dengan kondisi rusak ringan atau sedang dan tidak pernah mendapatkan bantuan (bedah rumah) baik dari Provinsi maupun dari pusat atau bantuan sejenis dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Yang terpenting rumah tersebut berdiri diatas milik sendiri dan dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah dan tidak dalam sengketa, serta bersedia untuk berswadaya, bergotong doyong dalam kegiatan bedah rumah dan bersedia menyelesaikan pekerjaaan berdasarkan waktu yang ditetapkan,” ungkap Agus Salim.

Sementara untuk syarat fisik, kata Agus Salim, terjadi kerusakan pada sebagian besar komponen rumah baik pada struktur maupun non struktur. Kerusakan struktur yang dimaksud seperti kerusakan pondasi, tiang rumah, rangka, atap. Untuk kerusakan non meliputi kerusakan dinding, kusen, atap, atau lantai.

“Bantuan ini juga diberikan pada masyarakat yang memiliki hunian yang tidak sesuai standar kesehatan misalnya tidak tersedia jendela, ventilasi, dan sarana Mandi, Cuci dan Kakus (MCK),” pungkasnya. (ags/kn)

Tinggalkan Balasan