Sultra Menanti Restu Kemendagri Soal Pengganti Ali Mazi

KENDARINEWS.COM–Masa jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra)  Ali Mazi dan wakil gubernur Lukman Abunawas berada di ambang purna tugas. Jika dilihat dari periodesasi masa jabatan, pasangan gubernur dengan akronim AMAN itu telah dilantik pada tanggal 5 September 2017 silam. Artinya tinggal 13 hari lagi keduanya akan mencapai Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Ilustrasi kursi pj (foto/net)

Beberapa waktu lalu, usulan nama calon penerus kepemimpinan di Bumi Anoa itu sudah digodok di tingkat parlemen Sultra dan telah disampaikan di meja Kemendagri. Kala itu,  DPRD Sultra telah mengerucutkan tiga nama yang didorong di pusat. Mereka, Adalah Sekjen kemenkumham, Andap Budi Revianto,  Sekda Sultra Asrun Lio dan Rektor UHO, Zamrun. Namun kesemua itu terpulang ke Presiden Jokowi untuk menentukan siapa yang lebih tepat untuk menjadi Penjabat Gubernur Sultra. Begitu juga Kementerian dalam Negeri (kemendagri) tentunya sudah mengusung tiga nama untuk mengambil alih tahta Pj gubernur sepeninggal Ali Mazi-Lukman itu.

Kepala Biro Pemerintahan dan otonomi Daerah Setda Provinsi Sultra, Muliadi mengungkapkan, terkait calon Pj Gubernur itu bukan ranah pemprov Sultra dalam hal ini Biro Pemerintahan. Akan tetapi itu adalah hak perogratif Presiden melalui Kemendagari.

Muliadi

“Jelas dalam aturan Permendagri nomor 4 tahun 2023 bahwa yang mengusung itu hanya dua komponen, yakni DPRD Provinsi dan Kemendagri. Jadi setelah selesai itu tahapan, maka tugas Pemprov hanya sampai disitu,” ungkapnya kemarin.

Adapun kedepannya, pihak Pemprov tetap menunggu petunjuk selanjutnya dari Mendagri. Apa bila terjadi kekosongan jabatan gubernur dimana jika di tanggal 5 September itu belum ada peresmian pengangkatan Pj Gubernur, maka Kemendagri akan menugaskan Plt. Gubernur. “Sambil menunggu peresmian pelantikan Pj Gubernur,” katanya.

Ketika ditanya sudah sejauh mana informasi perkembangan usulan nama yang telah di dorong ke Kemendagri itu, lagi-lagi Muliadi belum bisa memberikan keterangan lebih detil. Biasanya, terkait penujukan Pj Gubernur itu melewati berbagai proses tahapan. Setelah sampai di Kemendagri, tentunya akan di dorong ke Presiden. Lalu ada Tim Pengkaji Akhir (TPA) yang ditunjuk oleh Presiden untuk menilai sejumlah nama yang layak.

“Sampai saat ini belum ada info dari Kemendagri, jadi saya juga belum faham dan mengetahui sejauh mana prosesnya untuk usulan Pj Gubernur itu, karena itu murni adalah kewenangan Presiden dan Kemendagri,” terangnya.

Adapun yang bisa dilakukan oleh Pemprov itu, hanya mengantisipasi manakala terjadi kekosongan kekuasaan nanti. Pihaknya bisa menyampaikan surat  persiapan pelaksana harian (PLh.) “Jadi inikan belum berakhir masa gubernur, adapun nanti mengalami keterlambatan selama satu dua hari, maka kita sudah melakukan antisipasi dengan memersiapkan suratnya dulu untuk disampaikan ke Pusat, apakah ada penunjukan PLh maupun Plt. Sambil menunggu berita acara pelantikan Pj Gubernur. Karena kekuasaan pemerintahan tidak boleh kosong. Jadi saat ini kita masih tunggu informasi dari Mendagri,”tandasnya. (kam/kn)

Tinggalkan Balasan