Selewengkan DD, Kades Ambuau Togo Ditahan

KENDARINEWS.COM — Dana desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat dan Daerah, semestinya diperuntukkan bagi pembangunan fisik dan sumber daya di wilayah tersebut. Hanya, tetap ada saja oknum kepala desa (Kades) yang memanfaatkan dana itu untuk kepentingan pribadi. Makanya tak sedikit dari mereka yang terjerat hukum. Hal itulah yang terjadi di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Buton.

Kades aktif Ambuau Togo berinisial HL bin R terpaksa harus menjalani masa penahanan sementara setelah berkas perkara dugaan korupsi DD dan ADD dirampungkan penyidik Polres Buton. Kasatrekrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, mengatakan, penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan HL sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buton. Kata dia, kasus itu sudah bergulir sejak Agustus tahun 2022 lalu. Diawali dengan laporan warga, aparat mulai menelaah kasus tersebut dan menemukan bukti-bukti valid sebagai tindakan korupsi.

“Kades tersebut melakukan hal diluar kewenangannya. Seperti mengambil alih kewenangan bendahara. Hak-hak warga juga ada yang dipotong. Kemudian ada selisih antara realisasi belanja dengan kegiatan di lapangan,” katanya, Kamis (6/7). Busrol menyebutkan, DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah pada Desa Ambuau Togo tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 2,8 miliar. Sementara setelah dilakukan audit oleh inspektor, kerugian negara mencapai Rp 435 juta.

“Selama penyidikan yang bersangkutan kooperatif, bahkan sudah ada pengembalikan Rp 90 juta. Jadi waktu itu tidak kami tahan dan masih tetap menjabat Kades,” terangnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya sudah menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk masuk ke tahap penuntutan.

“Kemarin setelah kami limpahkan, itu ditahan. Karena sudah masuk kewenangan JPU,” sambungnya. Lebih dari itu, Busrol mengingatkan agar para Kades lebih berhati-hati dalam pengelolaan DD. Dugaan tindak pidana korupsi sudah banyak menyerat Kades, tidak terkecuali di Buton. “Bijaklah mengelola keuangan. Karena selain berimbas pada kepentingan masyarakat, juga akan merugikan pelaku. Kalau ada yang kurang dipahami bisa koordinasi dengan APH untuk meminimalisir penyimpangan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buton, Murtaba Muru, prihatin dengan kasus yang melibatkan Kades di Lasalimu Selatan. Meski begitu, Pemkab Buton tetap menunggu ketetapan hukum untuk mengambil tindakan. “Karena masih berproses. Meski sudah ditahan, ada proses tuntutan. Kalau terbukti bersalah maka jelas ada pergantian, penunjukan penjabat kepala desa,” katanya. Untuk sementara, tugas kepala desa diambil alih oleh pelaksana harian yakni sekretaris. (b/lyn)

Tinggalkan Balasan