KENDARINEWS.COM–Aksi pemecatan karyawan secara sepihak yang diduga dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuat geram anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra
Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Saya baru dengar itu, dan mendengar kronologinya, mestinya harus diberikan sesuai hak karyawan sebagaimana dalam kontrak kerja, dan biasanya itu kan kalau ada permasalahan karyawan ada namanya surat teguran, ” katanya
Ia meminta kepada eks karyawan yang di PHK agar bisa menyampaikan laporan atau surat resmi ke dewan.
“Supaya kita bisa tindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Perusahaan, dan tentunya melibatkan pihak terkait, ” jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi langsung dengan Dinasketrans Provinsi Sultra terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang beroperasi di Desa Torobulu Kecamatan Karya Kabupaten Konsel itu diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 50 karyawannya.
Hal itu diketahui setelah sejumlah mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) mengadu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, kemarin.
Kuasa Hukum eks karyawan PT WIN, Sulaiman mengatakan, ia bersama kliennya sebanyak 50 eks karyawan tambang di Konsel itu telah mengadu di Dinasketrans Provinsi Sultra. Pihaknya menuntut hak kliennya sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.
Ia menjelaskan pemecatan sepihak itu bermula saat sejumlah pekerja melakukan demo pada 15 Juni 2023 di lokasi perusahaan.
“Para karyawan ini sempat melakukan aksi menuntut kenaikan upah yakni UMK yang sebelumnya upah mereka Rp 1 juta sementara UMP Rp 2,7 juta. Namun hasilnya bukannya direspon baik oleh perusahaan malah mereka di PHK, ” pungkasnya.(kam/kn)