Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual


–Masih Ada Kekurangan dari ETLE

KENDARINEWS.COM — Mabes Polri kembali menerapkan sistem tilang manual di sejumlah wilayah dengan menempatkan personel Polantas di sejumlah jalan protokol. Sempat dihentikan selama setahun, penegakkan hukum aturan lalu lintas secara langsung diberlakukan kembali karena masih terdapat kekurangan dari sistem tilang elektronik atau ETLE.

Polri menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, penerapan kembali sistem tilang manual tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan di antaranya sarana pendukung tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah yang belum memadai. “Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE,” ujar Irjen Sandi Nugroho, kemarin.

Ditambah masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik. “Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Sandi menjelaskan, bahwa hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri dilakukan setelah tilang manual ditiadakan. Hasilnya, masih banyak terjadi bahkan angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan, terutama di daerah yang tak dilengkapi e- TLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap dia.

Karena itu, penerapan sistem tilang manual kembali dilakukan khususnya di jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE. Selain mengevaluasi tilang elektronik, Sandi juga memastikan pihaknya telah mengantisipasi potensi terjadi pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali diberlakukan.

Sandi menegaskan bahwa Korlantas Polri akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan. “Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” pungkas Sandi. (jpg)

Tinggalkan Balasan