KENDARINEWS.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti banyaknya laporan terkait fenomena industri hukum yang muncul di daerah. ”Ada laporan begini nih, di lingkungan daerah, di daerah itu banyak sekali sekarang apa yang disebut industri hukum, aturan itu dibuat atau diberlakukan untuk mengambil keuntungan,” kata Mahfud saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIJ Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Yogjakarta, Selasa (16/5), kemarin.
Menurut Mahfud, fenomena itu telah dibahas dalam rapat lintas kementerian yang dipimpinnya, diikuti unsur Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenpan RB, serta BPKP beberapa waktu terakhir.
Laporan yang diterima Mahfud terkait industri hukum antara lain muncul dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. Melalui surat yang disampaikan kepada Mahfud, Sutarmidji mengaku resah sebab di tengah proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Kalbar, tiba-tiba muncul oknum jaksa yang memeriksa dengan tuduhan adanya dugaan korupsi.
”Proyek sedang berjalan, sudah diperiksa jaksa. Jaksa manggil, katanya korupsi ini, sehingga orang menjadi takut melakukan proyek, nah jaksanya cuma meras-meras saja itu,” ujar Mahfud, kemarin.
Setelah memeriksa dengan tuduhan melanggar hukum, lanjut Mahfud, kejaksaan setempat tidak kunjung memberikan keputusan hukum terkait ada atau tidaknya tersangka dalam proyek itu.
”Dibilang melanggar hukum, kamu korupsi ini, diperiksa terus, enggak pernah ada keputusan apakah tersangka atau tidak, ya hanya diperas saja, polisi juga melakukan hal yang sama,” tutur Mahfud.
Padahal, Mahfud menegaskan, sudah ada aturan dan kesepakatan bersama bahwa terhadap proyek pemerintahan yang sedang berjalan, kejaksaan maupun kepolisian tidak boleh melakukan pemeriksaan sebelum masa anggaran berakhir.
Selain itu, apabila ditemukan permasalahan, kata dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat daerah.
”Jangan langsung dari jaksa dan polisi langsung ke pimpro (pemimpin proyek), atau langsung ke yang nyetor barang, itu sangat mengganggu,” terang Mahfud.
Menurut dia, yang sebut sebagai industri hukum tidak hanya muncul di Kalbar, akan tetapi banyak ditemukan di provinsi lain termasuk di Sulawesi Selatan. ”Di berbagai daerah begitu, nah itu juga jadi masalah. Itu moralitas yang dilanggar aparat penegak hukum. Tentu tidak semua aparat penegak hukum, tapi gejala itu terjadi,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud, fenomena industri hukum juga pernah membuat pegawai ketakutan hingga enggan mendaftar sebagai pejabat dinas tertentu di wilayah Jogjakarta.
”Kalau tidak salah dulu di Yogjakarta, dulu betapa di sini perlu beberapa pejabat dinas misal yang diperlukan 10 tapi yang mendaftar cuma enam. Kenapa? Karena takut, orang disuruh jujur tapi APIP-nya enggak bener, suruh laporan yang bener, tapi disuruh menyuap agar tidak diperiksa, agar tidak dijadikan tersangka korupsi,” ucap Mahfud.
Tanpa ada landasan moral dan etika, menurut Mahfud, produk hukum berpotensi dijadikan lahan industri dengan instrumen pasal yang telah disiapkan untuk keuntungan pihak tertentu.
”Dalam industri itu bahan mentah dijadikan matang, sehingga hukum ini, tangkap saja dengan pasal ini. Kalau ini menyuap berlakukan pasal ini. Ada pasalnya semua, kalau mau diperas uang sekian pasalnya ini, kalau ingin bebas pasalnya ini,” kata Mahfud mengilustrasikan fenomena industri hukum. (jpg)