KENDARINEWS.COM–Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi penyusunan dokumen pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Giat tersebut berlangsung di hotel Athaya Kendari, sejak 15 sampai dengan 17 Mei 2023.
Kepala Brida Konsel, Marwiyah Tombili mengatakan pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Yakni Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN RI Ayom Widipaminto, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Konsel Sahlul.
“Peserta pertemuan yang diundang berjumlah 84 orang yang terdiri dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Pelaku Usaha dan Lembaga Adat Tolaki se Kabupaten Konaw Selatan,” ungkapnya.
Giat tersebut, kata ia, tujuannya melaksanakan sosialisasi penyusunan dokumen pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Meningkatkan pemahaman akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Pelatihan ini juga mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual dari invensi dan inovasi di daerah termasuk potensi Kekayaan Intelektual komunal. Serta mendampingi proses untuk memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN RI, Ayom Widipaminto mengatakan kebijakan pelindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk menggerakkan roda ekosistem KI melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
“Terdapat tiga cara dalam memperoleh pelindungan KI yaitu melalui pendaftaran (Konstitutif), secara otomatis sejak karya tersebut diekspresikan atau diumumkan (Deklaratif), dan selama rahasianya terjaga (Kerahasiaan),” terangnya.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan Kekayaan Intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
“Sebagai aset tidak berwujud, kekayaan intelektual berhubungan dengan isu tentang hak moral dan isu tentang hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat kepada penemu terhadap hasil temuannya sampai dengan kapanpun juga. Di sisi lain, hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas sebuah temuan. Hak ekonomi ini dapat dialihkan dan memiliki batas waktu,” jelasnya.
Dikatakannya isu tentang kekayaan intelektual juga berhubungan dengan sifat kepemilikannya. Oleh karena itu dikenal konsep Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal. Kekayaan intelektual personal dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Bentuk kekayaan intelektual personal misalnya, paten, merek, hak cipta, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan desain industri.
“Kekayaan intelektual komunal dimiliki oleh sekelompok masyarakat tertentu yang terikat secara geografis dan/atau historis. Bentuk kekayaan intelektual komunal adalah Ekpresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis,” ungkapnya. (ndi/KN)
Keterangan gambar: