KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra siap menjaga keterbukaan informasi publik terkait pemilihan umum (Pemilu). Komitmen itu disampaikan Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib dan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane saat menjadi pembicara dalam acara Penguatan Standar Layanan Informasi Pemilu, Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Parpol, yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sultra di Hotel Kubah 9, kemarin. “Informasi tentang ke- Pemilu-an adalah hak publik. Keterbukaan informasi dijamin undang-undang,” ungkap Abdul Natsir.
Menurut Ojo-sapaan akrab Abdul Natsir, keterbukaan informasi di KPU beragam. Ada informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, seperti keputusan, kebijakan dan peraturan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu dan ikutannya. Kemudian, informasi yg bersifat wajib tersedia setiap saat. Serta informasi yang diumumkan secara berkala. “Namun, ada informasi yang dikecualikan atau tidak bisa di publik. Diantaranya, informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, serta mengungkap rahasia pribadi,” jelasnya. Abdul Natsir menegaskan, terkait informasi Pemilu, pihaknya komitmen membuka ruang seluas-luasnya sesuai regulasi untuk bisa diakses publik. “Sejauh ini, kami belum pernah dapat surat dari KI Sultra, untuk mengklarifikasi suatu informasi,” jelasnya.
Senada disampaikan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo. Menurutnya, sejauh ini Bawaslu selalu ikut aturan main regulasi, terkait keterbukaan informasi. “Tugas kami sebagai wadah pengawasan. Tentu, kami sangat mendukung upaya memaksimalkan keterbukaan informasi yang didorong kawan- kawan KI Sultra. Apalagi itu menyangkut Pemilu,” jelasnya. Ketua Panitia Kegiatan yang juga Komisioner KI Sultra, Andi Ulil Amri menjelaskan, keterbukaan informasi publik sangat penting. Apalagi dalam momen Pemilu saat ini. “Kegiatan ini, sebagai wadah dialog antara penyelenggara Pemilu dengan Parpol, ormas dan masyarakat sipil terkait informasi Pemilu. Kami berharap, ada komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi tersebut,” harap Andi Ulil. KI Sultra, lanjut dia, harus menjadi wasit dalam Pemilu.
Sebab, konflik kepentingan antar penyelenggara terkadang tidak bisa dihindarkan. “Makanya, ketika ada data yang dibutuhkan, dan pihak terkait tidak memberikan, maka KI bisa bertindak,” imbuhnya. Dalam kegiatan ini, tak hanya utusan parpol, ormas sipil yang datang, tapi juga dari kalangan pegiat media, mahasiswa, masyarakat difabel, hingga masyarakat umum. Kegiatan dibuka langsung Sekretaris Dinas Kominfo Sultra mewakili Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah. (ali/b)










































