KENDARINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia adalah MY (23), dibekuk di pinggir Jalan Jend A. Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pria yang sehari-hari sebagai tukang ojek ini, nekat mengedarkan sabu karena terdesak masalah ekonomi. Dia diimingi upah Rp100 ribu pergram, dari seseorang yang mengendalikannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka menjelaskan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti 42 saset sabu-sabu seberat 19,55 gram. Dia menyebut, barang haram tersebut, diperoleh tersangka dengan sistempel atas arahan seseorang inisial DK. “Tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu atas arahan DK. Saat ini, kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial DK,” ujar Hamka di Mapolresta Kendari, Senin (15/5).
Hamka mengatakan tersangka sudah dua kali mengambil tempelan sabu-sabu atas arahan DK. “Bersangkutan, dijanjikan uang sebesar Rp100 rupiah per gram,” jelasnya. Lanjut Hamka, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ali/b)










































