KENDARINEWS.COM– Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru. Hampir semua pelaku yang ikut serta dalam pembunuhan berencana itu telah divonis, dengan tuntutan beragam. Terbaru Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).
Sebelum amar putusan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan Richard Eliezer ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Hal meringankan, imbuh hakim, pertama, Richard dianggap bisa bekerja sama.
Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Ketiga, belum pernah dihukum,” kata hakim di ruang sidang.
Keempat, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
“Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata hakim.
Keenam, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezet terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Wahyu.
Vonis majelis hakim itu merupakan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Richard dengan pidana penjara 12 tahun. (jpnn/kn)










































