Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra Pulihkan Duit Negara Rp 2,8 Miliar

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tahun 2022, telah melaksanakan berbagai tugas, terkait dengan pemberian ban­tuan hukum.

Bidang Datun Kejati Sultra, telah melaksanakan melalui jalur non liti­gasi secara sinergis dan kolaboratif dengan stakeholder dalam rangka pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Sinergi dan kerja sama dengan BUMN ini adalah implementasi dari surat kuasa terkait kewajiban penyelesaian tunggakan piutang oleh berbagai pihak terkait.

Dalam tahun 2022, terdapat 13 (tiga belas) Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait bantuan hukum non litigasi yang berasal dari 2 (dua) in­stansi yaitu Perum Bulog Wilayah Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Kendari yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra berdasarkan kuasa substitusi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kuasa dimak­sud, terkait dengan adanya tung­gakan piutang atas kewajiban dari pihak terkait yang dimohonkan bantuan hukum untuk ditangani dan diselesaikan oleh JPN pada Bidang Datun Kejati Sultra, dalam bentuk piutang eksternal, komodi­ti komersil dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan total jumlah tunggakan sebesar Rp 6.796.914.339.

Terkait dengan kewajiban penyelesaian tunggakan piu­tang tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja,SH.MH menghimbau kepada setiap pihak terkait, agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.

“Kejati Sultra melalui JPN, siap membantu dan bersinergi optimal sebagai amanah undang-undang yang wajib ditegakkan khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Teng­gara,” tegas Kajati Sultra, Raimel Jesaja.

Dalam proses penanganan dan penyelesaian tunggakan piutang tersebut, JPN Kejati Sultra, telah bersinergi dengan berbagai pihak terkait. Baik instansi/BUMN pem­beri kuasa, maupun pihak pemer­intah setempat, termasuk pihak yang memi­liki kewa­jiban penye­lesaian tung­gakan piu­tang. Baik yang be­rada di wilayah daratan Sultra, maupun kepulauan. Diantaranya, tersebar pada beberapa kecamatan di Ka­bupaten Muna.

Bantuan hukum dalam penyelesaian atas kewajiban tunggakan piutang oleh JPN, memperlihatkan progres positif. Hingga pertengahan Desember 2022, telah dis­elesaikan tunggakan piutang sebagai bentuk pemulihan keuangan negara mencapai sebesar Rp 2,8 miliar atau tepatnya Rp. 2.803.775.672 (dua miliar delapan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah). “Ini adalah capaian yang patut disyukuri,” ujarnya.

Irsan Sigma Octavian selaku Kepala Kantor BPJS Ketena­gakerjaan Kendari menyam­paikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan Kejati Sultra melalui JPN atas progres yang dicapai. Dirinya ber­harap, kerja sama antar kedua instansi pelat merah ini tetap berlanjut.

Hal senada diungkapkan Ir. Siti Mardati Saing, MM., Pemimpin Perum Bulog Wilayah Sultra. Dia juga mem­berikan apresiasi atas bantuan hukum dari JPN Kejati Sultra.

“Kami berharap, sinergi yang terbangun semakin baik di tahun mendatang,” harap­nya.
Melalui pelaksanaan Tupok­si JPN ke depan, diharapkan tercipta kesadaran masyarakat dan berbagai pihak lain dalam mematuhi kewajiban. Seba­gaimana ditentukan dalam aturan yang berlaku.

De­mikian pula Forum Kepatuhan untuk peningkatan pemulihan keuangan negara dapat segera terbentuk. Sehingga, harapan­nya piutang tunggakan kewa­jiban tersebut semakin bisa diminimalisir bahkan dapat “dibersihkan” tuntas. (kn)

Tinggalkan Balasan