KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tahun 2022, telah melaksanakan berbagai tugas, terkait dengan pemberian bantuan hukum.
Bidang Datun Kejati Sultra, telah melaksanakan melalui jalur non litigasi secara sinergis dan kolaboratif dengan stakeholder dalam rangka pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Sinergi dan kerja sama dengan BUMN ini adalah implementasi dari surat kuasa terkait kewajiban penyelesaian tunggakan piutang oleh berbagai pihak terkait.
Dalam tahun 2022, terdapat 13 (tiga belas) Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait bantuan hukum non litigasi yang berasal dari 2 (dua) instansi yaitu Perum Bulog Wilayah Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Kendari yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra berdasarkan kuasa substitusi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kuasa dimaksud, terkait dengan adanya tunggakan piutang atas kewajiban dari pihak terkait yang dimohonkan bantuan hukum untuk ditangani dan diselesaikan oleh JPN pada Bidang Datun Kejati Sultra, dalam bentuk piutang eksternal, komoditi komersil dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan total jumlah tunggakan sebesar Rp 6.796.914.339.
Terkait dengan kewajiban penyelesaian tunggakan piutang tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja,SH.MH menghimbau kepada setiap pihak terkait, agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
“Kejati Sultra melalui JPN, siap membantu dan bersinergi optimal sebagai amanah undang-undang yang wajib ditegakkan khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Kajati Sultra, Raimel Jesaja.
Dalam proses penanganan dan penyelesaian tunggakan piutang tersebut, JPN Kejati Sultra, telah bersinergi dengan berbagai pihak terkait. Baik instansi/BUMN pemberi kuasa, maupun pihak pemerintah setempat, termasuk pihak yang memiliki kewajiban penyelesaian tunggakan piutang. Baik yang berada di wilayah daratan Sultra, maupun kepulauan. Diantaranya, tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Muna.
Bantuan hukum dalam penyelesaian atas kewajiban tunggakan piutang oleh JPN, memperlihatkan progres positif. Hingga pertengahan Desember 2022, telah diselesaikan tunggakan piutang sebagai bentuk pemulihan keuangan negara mencapai sebesar Rp 2,8 miliar atau tepatnya Rp. 2.803.775.672 (dua miliar delapan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah). “Ini adalah capaian yang patut disyukuri,” ujarnya.
Irsan Sigma Octavian selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan Kejati Sultra melalui JPN atas progres yang dicapai. Dirinya berharap, kerja sama antar kedua instansi pelat merah ini tetap berlanjut.
Hal senada diungkapkan Ir. Siti Mardati Saing, MM., Pemimpin Perum Bulog Wilayah Sultra. Dia juga memberikan apresiasi atas bantuan hukum dari JPN Kejati Sultra.
“Kami berharap, sinergi yang terbangun semakin baik di tahun mendatang,” harapnya.
Melalui pelaksanaan Tupoksi JPN ke depan, diharapkan tercipta kesadaran masyarakat dan berbagai pihak lain dalam mematuhi kewajiban. Sebagaimana ditentukan dalam aturan yang berlaku.
Demikian pula Forum Kepatuhan untuk peningkatan pemulihan keuangan negara dapat segera terbentuk. Sehingga, harapannya piutang tunggakan kewajiban tersebut semakin bisa diminimalisir bahkan dapat “dibersihkan” tuntas. (kn)