KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) terus berupaya menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak.
Dimana di tahun 2022, Kabupaten Muna terdapat kurang lebih 50 kasus yang didalamnya kasus kekerasan terhadap perempuan, penelantaran anak dan lainnya.
Kepala Dinas (Kadis) PP dan PA Muna, Ali Syadikin mengungkapkan bahwa salah satu tugas yang dilakukan yakni melindungi kaum perempuan dan anak. Berdasarkan hal tersebut pihaknya membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
“Jadi, UPTD ini akan bersentuhan langsung dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, kami juga telah membentuk salah satu forum partisipasi publik yang berfungsi untuk kesejahteraan perempuan dan anak,” ungkap Ali Syadikin, Jumat (16/12).
Selain itu, dalam forum partisipasi publik tersebut terdapat gabungan semua stakeholder termasuk insan pers hingga organisasi kemasyarakatan.
“Tentunya, tujuan pembentukan forum tersebut agar bersama-sama dalam rangka pemberdayaan perempuan di Kabupaten Muna. Sekaligus untuk melindungi perempuan dan anak. Bahkan, kami juga membentuk satuan tugas (Satgas) yang memiliki tugas bersama-sama dalam rangka penjangkauan kasus kekerasan perempuan dan anak. Sekaligus menyuarakan larangan kekerasan pada perempuan dan anak. Dan akan kami lantik dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ali Syadikin juga menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dua lembaga tersebut bersama UPTD untuk turun kelapangan.
“Kami memberikan fasilitas salah satunya kendaraan roda empat yang standbay satu kali 24 jam. Serta memfasilitasi terkait biaya transpor perjalan ke lokasi. Dua forum ini juga telah mendapat surat keputusan (SK) dari Bupati Muna dan resmi. Sehingga berhak bersama-sama UPTD untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi, memediasi sampai tahap proses pengadilan,” tandasnya. (KN)