Anggota Paspampres Perkosa Anggota Kostrad, Ini Kata KSP Moeldoko

KENDARINEWS.COM–Satu lagi kasus memalukan diperbuat oknum aparat TNI. Adalah anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga memperkosa anggota Kostrad Letda Caj GER saat KTT G20 di Bali. Peristiwa yang mencoreng institusi tersebut membuat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko geram.

Jenderal (Purn) Moeldoko pun menegaskan bahwa Mayor Inf Bagas Firmasiaga harus mendapat hukuman berat dan setimpal, alias dipidana dan dipecat.

“Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal,” ujarnya di Epicentrum XXI, Jakarta dikutip, Minggu, 4 Desember 2022.

Ditegaskan mantan Panglima TNI tersebut, di tubuh TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni. 

“Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana,” katanya. 

Selain itu, ditegaskannya, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal dikenai sanksi pemecatan. 

Namun sanksi pidana dan pemecatan tetap harus dilakukan sesuai hukum yang ada.

“Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses,” tegasnya.

Siapa Oknum itu??

Oknum Paspampres itu adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF), Wadanden 2 Grup C Paspampres

Sementara korbannya adalah Letda Caj (K) GER. Dia adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan. 

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka. 

“Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan,” tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Terkait pasal yang disangkakan masih disusun oleh tim penyidik Puspomad.

Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI. 

Kasus dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira pertama wanita dari Kostrad diduga terjadi di Bali pada November 2022 lalu. Saat itu, keduanya berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

“Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022. 

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. 

“Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan,” papar Andika.

Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

“Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya,” pungkas Andika Perkasa. (fin/kn)

Tinggalkan Balasan