KENDARINEWS.COM–Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah tuntas. Jumlah akhir postur APBD-P Pemprov Sultra mencapai Rp 5,3 Triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan dari APBD Murni dan setelah MoU RAPBD-P antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga terakhir setelah evaluasi Kemendagri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Drs. Basiran melalui Kepala Sub bidang Anggaran Rendi Permana mengungkapkan, Jumlah APBD-P mengalami kenaikan dari APBD murni tahun anggaran 2022.
“Sebelumnya, APBD Pemprov kan mencapai Rp 4,7 Triliun. Setelah MoU RAPBD-P naik menjadi Rp 5,2 Triliun. Setelah dilakukan penyempurnaan hasil evaluasi RAPBD-P kembali bertambah menjadi Rp 5,3 Triliun, “sebutnya.
Lebih jauh, Rendi merinci, bertambahnya jumlah APBD-P tersebut bersumber dari pendapatan transfer dan pendapatan lainnya. Disisi lain juga adanya penerimaan anggaran silva.
“Pendapatan itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Dimana Pemprov dapat reward dari Pemerintah pusat. Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat terhadap daerah atas capaian realisasi serapan anggaran dan juga kinerja menekan inflasi. Untuk DID berkisar Rp 19 miliar, “katanya.
Disisi lain, ada juga pendapatan lainnya yang terdiri dari dana hibah terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemudian bantuan bencana serta adanya silva anggaran.
” Sehingga total APBD-P Pemprov setelah diakumulasi semua pendapatan dan penerimaan pembiayaan menjadi Rp 5,3 Triliun, “tambahnya.(kn)