Lolos 5 Besar, Tim Kemendagri Uji Lapangan Desa Tambosupa Konsel

KENDARINEWS.COM–Setelah melalui berbagai tahapan, Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2022 memasuki tahap klarifikasi lapangan. Salah satu desa yang akan dikunjungi oleh tim penilai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI adalah Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Anas Mas’ud membenarkan agenda kunjungan tersebut. Hal itu, lanjutnya, berdasarkan surat dari Kemendagri RI perihal pelaksanaan klarifikasi lapangan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2022. Yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd.

“Dalam daftar desa dan kelurahan peserta klarifikasi lapangan, Desa Tambosupa lolos 5 besar di wilayah atau regional III. Empat desa lainnya yakni Desa Payak Kumang Provinsi Kalimantan Barat, Desa Sungai Damar Provinsi Kalimantan Tengah, Desa Sumber Agung, Provinsi Kalimantan Timur, dan Desa Pilohayanga Provinsi Gorontalo,” beber Anas.

“Desa Tambosupa akan dikunjungi tim penilai lomba desa tingkat regional/nasional, agendanya tanggal 3 November 2022 (hari ini),” imbuhnya.

Mantan Kadis Kominfo Konsel itu menambahkan, dalam surat itu tercantum mekanisme pelaksanaan klarifikasi lapangan. Diantaranya, klarifikasi lapangan dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian data yang disampaikan dalam penilaian administrasi dan pemaparan calon juara, serta menggali lebih dalam terkait potensi dan inovasi Desa atau Kelurahan.

“Pelaksanaan klarifikasi lapangan akan dilakukan di Desa dan Kelurahan yang telah mengikuti tahapan pemaparan calon juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional Tahun 2022 dimulai minggu pertama bulan Oktober sampai dengan minggu kedua bulan November tahun 2022,” terangnya.

Selanjutnya, dalam surat tersebut menjelaskan kepastian waktu klarifikasi lapangan dikoordinasikan oleh tim kepada Pemerintah Daerah H-1 pelaksanaan, dan kepada Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk tidak mengadakan acara penyambutan yang dapat menyebabkan penilaian tidak berjalan efektif dan efisien.

“Mekanisme selanjutnya, pada proses penilaian klarifikasi lapangan agar menghadirkan BPD atau LPM, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat atau Agama dan Lembaga Kemasyarakatan serta dapat menunjukkan potensi dan inovasi Desa atau Kelurahan,” jelasnya.

Kemudian penganugerahan Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional Tahun 2022 dirangkaikan dengan kegiatan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PINDesKel) dengan mengundang Kepala Desa/Lurah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi. (kn)

Tinggalkan Balasan