6 Orang Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Ini Ceritanya

KENDARINEWS.COM–Penyelidikan kasus aborsi seorang wanita di bawah umur bernama Bunga (Nama samaran) terus bergulir. Dari empat orang tersangka, kini bertambah dua orang.

Tersangka baru tersebut yakni dua orang bidan inisial WA (24) dan SS (34) yang diduga membantu Bunga melakukan aborsi.

Kapolsek Mandonga Kompol Muhammad Salman mengatakan bidan SS dan WA terlibat aborsi terhadap Bunga dengan biaya Rp 5 juta. Penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap Bunga. Bunga mengaku ketika melakukan aborsi turut dibantu dua bidan asal Kecamatan Mandonga.

“Keduanya sudah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Muhammad Salman, Senin (3/10).

Dari hasil interogasi, bidan tersebut diminta untuk melakukan aborsi oleh ibu kandung Bunga, inisial N. Bermula saat bulan Agustus 2022 ibu kandung Bunga mendatangi bidan SS dengan tujuan meminta untuk mengugurkan kandungan Bunga, tapi ditolak.

Lalu awal September 2022 N kedua kalinya mendatangi SS. Saat itu SS kembali menolak dan menyarankan agar membawa ke rumah sakit dan berkoordinasi dengan dokter.

“Selang seminggu, N datang kali ketiga menemui bidan SS untuk curhat soal rumah tangganya yang broken. Setelah mendengar itu itu bidan SS mau membantu aborsi. Dengan biaya aborsi Rp 5 juta. Kemudian terjadilah proses aborsi di rumah bidan SS.

Bidan SS dibantu oleh tetangganya inisial WA yang juga berprofesi sebagai bidan,” ungkap Salman.
Hasil pemeriksaan, bidan SS dan WA mengaku hanya sebatas membantu, dan baru kali pertama melakukan aborsi. “Jadi dua bidan ini perdana melakukan aksi aborsi,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat tersangka. Masing-masing yaitu Bunga (15), YD (19), NH (34), dan AS. Total tersangka sebanyak 6 orang.

“Untuk tersangka Bunga, SS, WA, NH, dan AS dijerat dengan pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tandasnya.

Diketahui, kasus aborsi Bunga terungkap saat warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari digegerkan dengan penemuan janin bayi perempuan pada Kamis (29/9) sekitar pukul 14.00 WITA. (KN).

Tinggalkan Balasan