Dirinya menyebut, dalam PP tersebut yang mempunyai tugas untuk keamanan siber adalah institusi yang khusus untuk itu keamanan siber. “Kominfo ini regulator, bukan (mengurusi) cyber security,” ujar Sekjen Partai Nasdem ini menambahkan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Kemenkominfo tidak punya tanggung jawab langsung terkait kebocoran data. Ia pun meminta publik memahami baik-baik aturan tersebut. Tak hanya itu, ia juga menyinggung pemberitaan perihal kebocoran data yang dikaitkan dengan Kemenkominfo. ’’Kami mengurus cyber security untuk sistem di dalam. Tapi sistem nasional, perlu dipahami baik- baik supaya beritanya tidak kacau,” tegas Johnny.
Terakhir, Johnny juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) memperhatikan sistemnya dengan baik sehingga data para konsumennya tidak dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini dikarenakan saat ini upaya penyerangan siber sangat luar biasa, bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Terkait hal ini, BSSN yang dianggap punya tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan siber di Tanah Air menekankan kalau persoalan serangan siber dan kebocoran data merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan. “Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, baik penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas atau masyarakat,” kata juru bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangannya. Ariandi mengatakan BSSN sebetulnya telah membuat kebijakan dengan menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan sistem elektronik seperti tertuang dalam Peraturan BSSN No 8 Tahun 2020 dan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis dan prosedur seperti tertuang dalam Peraturan BSSN No 4 Tahun 2021.
Selain itu, Ariandi menyinggung PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebut keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. “Sesuai dengan amanat PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE pasal 3) disebutkan bahwa ‘Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya’,” imbuhnya. (JP)