KENDARINEWS.COM — Sebulan terakhir, nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang disorot publik. Masyarakat yang geram dengan rentetan kasus kebocoran data selama sebulan terakhir ini menuding bahwa Kemenkominfo tidak cakap menjaga data masyarakat dan kerap kebobolan.
Betapa tidak, dianggap kurang dalam mitigasinya, data PLN, IndiHome dan yang terbaru miliaran data SIM Card (berupa NIK dan KK) berserakan di jagat maya dan diperjualbelikan. Kekecewaan atas kinerja Kemenkominfo dalam perannya terkait keamanan siber di Tanah Air juga sebelumnya diutarakan Komisi 1 DPR RI saat rapat kerja bersama Kemenkominfo.
Merasa disudutkan dan dianggap bertanggung jawab atas rangkaian insiden siber ini, Menkominfo Johnny G.Plate kembali angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa Indonesia punya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Menurut dia, ketentuan tersebut sudah jelas mengatur terkait potensi serangan siber, yang secara teknis sudah ada institusinya. Dalam hal ini, institusi yang dimaksud Johnny adalah Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.
“PP 71/2019 itu kan sudah jalas mengatur terhadap semua serangan siber yang secara teknis ada institusinya. Kalau belum jelas bisa dibaca secara baik-baik soal Undang-Undang, aturannya ada PP-nya,” kata Johnny di Jakarta, Jumat (9/9) saat peluncuran internet fiber Indosat Hifi, di kantor Indosat, Jakarta Pusat.