KENDARINEWS.COM — Status sosial mentereng yang melekat dipundak JB rupanya tak mampu menjaganya dari perilaku tak senonoh. Aparatur sipil negara yang berdinas di Pemkab Buton Tengah ini tega menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsu bejatnya. Sampai akhirnya sang anak gadis berumur 17 tahun hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Anak yang lahir pun menjadi cucu sekaligus anak kandung bagi JB.
Kejadian itu terjadi di Kota Baubau tepatnya di Kecamatan Lealea. Awalnya tak ada yang tahu jika ayah bejat itu tega menyetubuhi anak sulungnya yang masih duduk dibangku SMA. Warga kemudian geger, karena sang gadis yang belum menikah itu tiba-tiba punya anak. Trauma pun turut dirasakan sang ibu yang tak menyangka jika suaminya tega menodai darah dagingnya sendiri.
Proses pengungkapan JB sebagai ayah biologis tak mudah. Aparat Polsek Lea-lea Polres Baubau butuh waktu berbulan-bulan untuk menyelidiki kasus itu. Sang anak sulung sebut saja Melati (nama samaran), bungkam. Ia tak berani buka suara setelah mendapat ancaman dari sang ayah.
Polisi yang mencari tahu siapa laki-laki terdekat Melati juga tak mendapat petunjuk berarti. Sebab, Melati sama sekali tak punya teman pria apalagi kekasih. Tak berhenti disitu, Polres Baubau akhirnya melakukan langkah terakhir yakni dengan tes DNA. JB pun tak bisa mengelak setelah hasil tes itu memastikan dirinya adalah ayah kandung sang cucu.
“Hasil DNA isinya valid dan tidak terbantahkan Putra Korban adalah anak bilogis tersangka JB,” tegas Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo.
Belakangan terungkap jika aksi JB dimulai pada Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wita lalu. Aksi yang sama diulangnya pada Februari berikutnya.
“Saat melancarkan aksinya JB hanya berdua bersama korban, sedangkan istrinya berada di rumah bibinya begitupun sang adik korban asik bermain bersama teman-temannya,”ungkap Kapolres AKBP Erwin Pratomo ,Selasa,(9/8).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bau Bau. Sedangkan korban tengah dalam pemulihan psikologis oleh UPTD PPA Baubau. Sementara bayi laki-laki anak korban tetap diasuh oleh anggota keluarga lainnya.
Pelaku akan dikenakan sangsi sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1). (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima milyar rupiah). Serta sebagaimana dilakukan oleh orangtua pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman. (lyn)