KENDARINEWS.COM– Bharada E buka bukaan atas kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo, 8 Juli lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan Polri bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun,” kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/8).
Mahfud menilai pendampingan itu sangat perlu dalam rangka membuat kasus ini semakin terang benderang.
Bharada E dianggap saksi penting dalam kasus ini. “Kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas,” tegas Mahfud. Terlepas dari itu, Mahfud melihat kasus ini sudah hampir terungkap.
“Pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J. Satu di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo. Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J. RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tan/jpnn/kn)