Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
KENDARINEWS.COM — Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dinaikan status hukumnya. “Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Kendati demikian, Jenderal Sigit belum membeberkan pasal yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo. “Terkait dengan pasal yang disangkakan nanti akan dijelaskan khusus,” jelasnya.
Irjen Ferdy Sambo diduga berperan menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak J sampai tewas. “Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” kata Kapolri Jenderal Sigit
Kapolri Jenderal Sigit mengatakan, saat ini Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Sehingga seluruhnya bisa dibuka secara transparan. Kapolri memastikan tidak ada baku tembak dalam tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Korban tewas akibat tembakan Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak,” kata Jenderal Sigit.
Saat ini Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. “Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” ungkap Kapolri Jenderal Sigit.

Lantas bagaimana terkait dugaan pelecahan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Chandrawathi? Kapolri mengatakan, soal pelecehan seksual kepada Putri masih dalam pendalaman. Apabila Tim Khusus (Timsus) menemukan indikasi tersebut, maka akan dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Kalau tim menemukan (soal pelecehan seksual), kami proses,” kata Kapolri Jenderal Sigit
Kapolri menuturkan, Timsus saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo juga masih terus dimintai keterangan. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksan dan pendalaman saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC,” jelas Kapolri Jenderal Sigit.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.
Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (jpg)