KPK Setorkan Uang Pengganti Juliari Batubara Senilai Rp14,5 M

KENDARINEWS.COM — Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara melunasi pidana uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa uang tersebut telah disetor ke kas negara.

“Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui biro keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp 14,5 miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (1/8), kemarin.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mrnyatakan, Juliari melunasi pidana uang pengganti dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Karena itu, KPK tidak perlu melakukan perampasan harta Juliari untuk dilelang dalam rangka melunaskan pidana uang pengganti. “KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor,” ucap Ali.

KPK memastikan bakal terus memaksimalkan penagihan pidana pengganti maupun denda ke para terpidana korupsi. Pengembalian uang pengganti dari kasus korupsi itu diyakini bisa mengoptimalkan pemulihan aset.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terbukti secara sah menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu dilakukan Juliari dengan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk memungut fee senilai Rp 10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Pemberian uang ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19. Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29.252.000.000.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpg)

Tinggalkan Balasan