Tak Setor Laporan, Perusahaan Disanksi

KENDARINEWS.COM– Dalam rangka pengawasan perusahaan terkait hak hak dan kewajiban pekerja, maka setiap tahun perusahaan diwajibkan melaporkan kondisi perusahaan kepada pihak terkait.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan masih banyak perusahaan yang belum menyetor laporan ketenagakerjaan. Padahal hal ini wajib disampaikan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1981, ada sanksi hukumnya. Selain ancaman kurungan penjara tiga bulan, juga denda Rp 1 juta. Perusahaan yang merasa belum menyampaikan segera menyerahkan laporannya,” tegas Susianti Hafid, Jumat (1/7).

Saat ditanyakan berapa perusahaan yang belum melaporkan? Ia mengaku belum bisa memastikan jumlahnya. Yang jelas, masih ada. Hingga Juni 2022, sebanyak 1.206 perusahaan yang melaporkan baik secara online maupun datang langsung ke kantor.

Sebagian besar, perusahaan lebih memilih menggunakan layanan online. Berdasarkan data, ada 1.144 perusahaan sedangkan yang mendaftar offline 62 perusahaan. Jumlah pekerjanya sekitar 16.275 orang. Rinciannya, 3.828 perempuan dan 12.447 laki-laki.

“Setiap perusahaan mestinya melakukan wajib lapor sejak perusahaan itu berdiri. Karena di dalam wajib lapor ketenagakerjaan ini ada jumlah pekerja dan upah pekerja. Jangan sampai gajinya masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari,” ungkapnya.

Disnakerperin kata dia, siap melakukan upaya jemput bola apabila perusahaan mengalami kendala dalam melakukan pelaporan. Sebab laporan ini penting dalam mengukur indikator ketenagakerjaan. “Kami mohon segera dilaporkan,” pintanya. (kn)

Tinggalkan Balasan