KENDARIONEWS.COM–Perkara peredaran barang haram kembali ditemukan. Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial ZF (23) atas tindak pidana peredaran Narkotika. Dari tangannya, polisi menyita 4,46 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan pelaku diamankan di jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu. Saat ditangkap, tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 4,46 gram.
Dari hasil introgasi, ZF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RM dan EF. Pelaku memperoleh narkotika tersebut di Kecamatan Sampara, Konawe. “Masing-masing 1 saset dari pria berinisial RM dan EF, yang kemudian disatukan untuk diedarkan di Kendari,” kata AKP Hamka Selasa (7/6).
Selain menemukan narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah pembungkus rokok, dan satu unit handphone beserta simcard. Saat ini, tim Opsnal Sat Narkoba tengah mendalami keberadaan RM dan EF.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZF dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandas AKP Hamka. (KN).