Polres Kolut Tangkap Pembunuh Wanita Paruh Baya

KENDARINEWS.COM — Pelarian terduga pelaku pembunuhan wanita paruh baya inisial HM (51) terhenti. Pelaku inisial R (33) berhasil dibekuk Tim Aligator Polres Kolaka Utara (Kolut). Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian serta kekerasan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Kolut, AKBP Mohammad Yosa Hadi mengatakan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Setelah melakukan penyelidikan, pihak lalu menangkap pelaku ditangkap di Desa Kondara Kecamatan Pakue. “Tidak sampai 24 jam, tim Aligator Polres berhasil menangkap pelaku R di kediamannya,” kata AKBP Mohammad Yosa, Jumat (27/5).

Saat penangkapan kata dia, ada sedikit insiden sehingga tim Aligator melumpuhkan dengan menembakkan timah panas ke bagian kaki pelaku. Selain, polisi turut menyita beberapa barang bukti (BB) seperti palu dan handphone. “BB palu ini yang digunakan pelaku menganiaya korban hingga terluka parah dan dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Kronologis kejadian, awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat halaman belakang rumah, memanjat melalui pagar hingga naik ke atas rumah korban. Setelah masuk di dalam rumah korban, pelaku mengambil uang Rp 2 juta dan dua buah handphone milik korban. Namun aksi pelaku diketahui korban. Untuk menutupi jejak, pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengayunkan sebuah palu ke arah kepala secara berulang- ulang, hingga korban tidak dapat berdaya dan tak sadarkan diri. “Korban mengalami beberapa luka robek bagian kepala, yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.

Uang yang digarap pelaku dari korban Rp 2 juta digunakan untuk keperluan membeli dan memakai narkotika jenis sabu. Makanya, tim Aligator turut mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu serta beberapa handphone. Dari keterangan, pelaku mengakui handphone tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian tahun 2020 dan 2021. “Sementara ini pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai mana dimaksud pasal 365 Ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (c/ali)

Tinggalkan Balasan