KENDARINEWS.COM–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari merilis terjadi peningkatan kasus kekerasan anak dan perempuan, jika tahun 2020 hanya 25 kasus dan tahun 2021, naik menjadi 31 kasus.
Kepala DP3A Kota Kendari Siti Ganef mengatakan peningkatan ini disebabkan masyarakat mulai menyadari pentingnya melaporkan tindakan kekerasan baik melihat maupun mengalami.
“Perkara seperti ini ibarat gunung es. Hanya sedikit yang terlihat, namun jumlahnya sebenarnya lebih besar. Sebab yang melapor sedikit. Masih ada yang merasa hal itu adalah aib. Namun seiring dengan waktu para korban kekerasan ini sudah mulai memberanikan diri untuk melapor,” ujarnya, Minggu (22/5).
Tidak kekerasan yang dialami lanjut mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Kendari, tidak hanya fisik, namun juga psikis hingga seksual. Untuk menurunkan sekaligus melakukan pencegahan terhadap kasus kekerasan, DP3A melakukan kerjasama dengan instansi dan lembaga terkait untuk menjamin pemenuhan hak dan memberikan perlindungan baik terhadap perempuan maupun anak.
“Jadi kekerasan yang terjadi itu bukan hanya pukulan saja, namun berupa kata-kata yang keras dan sifatnya merusak mental itu termasuk kekerasan,”katanya.
Saat ini, DP3A memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tempat pengaduan para korban kekerasan. Menurutnya, UPTD DP3A kini memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Kendari.
“Di sana kami punya konselor, psikolog, LBH, bahkan kami mempunyai MoU dengan Dinas Kesehatan untuk melayani korban kekerasan berupa layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu para korban bisa dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan. Layanan itu tidak dipungut biaya alias gratis, serta data korban juga bisa dirahasiakan,” ujarnya. (m1/kn)