ICW : Sepanjang 2021 Keuangan Negara Dirugikan Rp62,931 T

KENDARINEWS.COM — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2021 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 62.931.124.623.511 atau Rp 62,931 triliun. Kerugian keuangan negara ini meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kerugian keuangan negara jauh meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bisa dibayangkan, akibat praktik lancung pelaku korupsi selama tahun 2021, kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp 62.931.124.623.511,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam agenda ‘Peluncuran Tren Vonis 2021’ yang disiarkan secara daring, Minggu (22/5).

Kurnia mengungkapkan, pada 2017 negara dirugikan senilai Rp 29,419 triliun. Sementara pada 2018 kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,290 triliun, pada 2019 negara dirugikan sekitar Rp 12 triliun, pada 2020 kerugian keuangan negara mencapai Rp 56,739 triliun. Sedangkan pada 2021 kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 62,931 triliun. “Ada kenaikan sekitar lima persen dibanding tahun sebelumnya yang juga terbilang besar Rp 56,7 triliun,” ucap Kurnia.

Pegiat antikorupsi ini menyebutkan, jumlah kerugian keuangan negara yang terbilang besar tersebut disumbang oleh beberapa perkara, di antaranya korupsi kondensat migas PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia senilai Rp 36 triliun dan perkara korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun. Kedua kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dia menyebut, pemantauan ini juga menghitung perkara korupsi dengan jenis kerugian keuangan negara yang dituntut oleh Kejaksaan maupun KPK. Hal ini penting, untuk melihat sejauh mana dua lembaga penegak hukum tersebut dalam menangani perkara korupsi yang memiliki dimensi kerugian keuangan negara besar.

Sebab, penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 lazimnya membutuhkan kompetensi penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang lebih tinggi karena kompleksitas perkaranya, ketimbang pembuktian tindak pidana suap.

Selain itu, poin utama yang seringkali terlewat bukan hanya mengungkap pelakunya saja, namun juga mencakup asset tracing terhadap harta kekayaan dari tindak pidana korupsi. “Sebab metode tersebut diyakini menjadi strategi jitu untuk menciptakan pemberian efek jera,” tegas Kurnia menandaskan. (jpg)

Tinggalkan Balasan