KENDARINEWS.COM–Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah menetapkan beberapa tersangka. Sebulan lalu, Dirut Perumda Oeno Lia Muhiddin yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, Kamis, 12 Mei 2022, giliran Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Busel berinisial Ir .TT tersangka.
Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sehingga, masih dimungkinkan ada tersangka lagi. “Semua masih berproses. Peluang ada tersangka baru masih terbuka,” ungkap Ledrik.
Dirinya berharap, upaya keras Kejari Buton memberantas korupsi bisa memberikan efek jera kepada pejabat, agar berhati-hati mengelola keuangan negara. “Itu yang kita harapkan bersama. Supaya keuangan negara digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Kembali soal penetapan tersangka Ir TT, Kejari Buton memastikan sudah melalui proses pengembangan kasus dan pemeriksaan 17 saksi. Ir. TT diduga kuat ikut menikmati uang hasil korupsi dalam kegiatan pembangunan air bersih dan pengadaan sambungan rumah.
“Duit itu bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020. Ir. TT kebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 300 juta,” bebernya.
Sejauh ini, lanjut Ledrik, Ir .TT yang menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Busel telah mengembalikan Rp 100 juta. “Masih tersisa Rp 200 juta lagi,” terangnya.
Dalam kasus Perumda Buteng ini, Kejari Buton menilai kerugian negara mencapai
Rp 3,2 miliar. Sejauh ini, sudah ada pengembalian dari para tersangka sebesar Rp 3,07 miliar. Duit pengembalian itu dititip di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton di BRI Unit Pasarwajo.
“Selain menyelamatkan uang negara, Kejari Buton juga menyita 1 unit mobil Rush sebagai aset hasil korupsi,” imbuhnya. (ely)