Tergiur Untung Jutaan, Seorang Pria Nekad Edar Sabu

KENDARINEWS.COM–Seorang pria inisial HR (30) tak berkutik saat diciduk kepolisian. Ia ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu. Aksi mengedarkan barang haram itu, dipicu karena tergiur imbalan Rp 1 juta per saset saat berhasil dijual.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan pelaku diamankan Satres Narkoba di Lorong Mandiri, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi sabu.

Atas dasar itu, personil Satres Narkoba Polresta Kendari langsung melakukan pengintaian sebelum akhirnya meringkus HR. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 17 saset dengan berat 7,89 gram. “Sabu tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku. Beberapa diantaranya dibungkus menggunakan kulit permen,” kata Kompol Jumpel Simanjuntak, Selasa (25/4)

Motivasi pelaku mengedarkan sabu, karena tergiur untung jutaan. Setiap saset sabu yang terjual, pelaku memperoleh hadiah Rp 1 juta. HR mengaku meredarkan narkoba karena tuntutan ekonomi yang melilit. “Hasil interogasi juga, pelaku mengaku mendapat sabu dari orang bernama Daeng,” ujarnya.

Selain menyita 17 saset sabu, polisi juga mengamankan 14 pembungkus permen, 1 sendok sabu, dompet, bong lengkap dengan Pimreksnya, sumbu, 2 korek gas, dan 1 buah HP.”Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Sub. 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (ali/KN)

Foto: Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos
TANGKAP : Pelaku inisial HR (Tengah) saat digiring di Polresta Kendari. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 17 saset dengan berat 7,89 gram.

Tinggalkan Balasan